Cemburu, IRT Siram Wajah Penyanyi dengan Air Keras
Yusnita mengakui sepenuhnya jika sengaja menyiram wajah korban dengan cairan air keras disaat korban Maharani tengah tertidur di rumah rekannya, pada
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Yusnita (35), seorang ibu rumah tangga warga Desa Ibul Besar Dua Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan OI Sumsel, Minggu (29/5/2016).
Ia diamankan unit reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Kanit res Bripka Zulkarnain Afianata, setelah satu bulan lebih menjadi DPO, atas kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur yakni Maharani (16), warga Perum Griya Asri Gandrung Palembang, pertengahan April lalu.
Korban Maharani yang kesehariannya berprofesi sebagai penyanyi itu, dianiaya oleh pelaku dengan cara disiram air keras (cuka para), hingga wajah korban mengelupas dan nyaris mengalami kebutaan pada bagian mata sebelah kanan.
Yusnita mengakui sepenuhnya jika sengaja menyiram wajah korban dengan cairan air keras disaat korban Maharani tengah tertidur di rumah rekannya, pada Selasa (19/4/2016).
"Pagi itu, aku mendatangi ke rumah kawannya di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan. Pas aku masuk, kulihat di dalam kamar ado dia (korban) sedang tidur di dipan. Langsung saja kusiram wajahnyo dengan cuka para," ujar Yusnita di Mapolsek Pemulutan OI Sumsel.
Ibu rumah tangga ini nekad melakukan perbuatannya tersebut, lantaran tersangka merasa cemburu dengan korban yang dituduh telah berselingkuh dengan suaminya berinisial W.
"Aku sakit hati pak, kareno dio (korban), berselingkuh dengan laki aku," tuduhnya terhadap korban.
Usai menyiram wajah korban dengan cairan cuka para, pelaku langsung kabur ke rumah saudaranya yang berada di Desa Ibul Besar Pemulutan.
Seketika itu juga, korban Maharani langsung terbangun dari tidur lantaran merasa sakit pada bagian wajah dan matanya.
Mengetahui kejadian itu, masyarakat setempat langsung membawa korban menuju ke RS Bari Palembang guna diberikan perawatan medis. Usai dirawat, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pemlutan berdasarkan LP/B/50/V/2016/Res OI/Sek Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardianyah mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikkan.
Ternyata korban Maharani yang tergolong masih di bawah umur, merupakan korban salah sasaran oleh pelaku. Kendati begitu, atas perbuatan tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan undang-undang perlindungan anak.
Mengingat korban masih tergolong di bawah umur. "Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan 351 tentang penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujarnya.(*)