Terdakwa dan Saksi Kasus Kerusuhan Lapas Kerobokan Saling Bersalaman di Ruang Sidang
Mereka meminta maaf kepada saksi sekaligus korban kerusuhan Lapas Kerobokan, Putu Diaskara alias Putu Semal.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
![Terdakwa dan Saksi Kasus Kerusuhan Lapas Kerobokan Saling Bersalaman di Ruang Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kerobokan_20160531_165444.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat terdakwa kasus kerusuhan Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar Bali, yakni Putu Heri Saptrawan, Kadek Lingga Yanuarta, Wayan Sumerta, dan Made Atmaja Eka Putra, meminta maaf.
Mereka meminta maaf kepada saksi sekaligus korban kerusuhan Lapas Kerobokan, Putu Diaskara alias Putu Semal.
Mereka pun nampak bersalaman di ruang sidang Cakra saat gelar sidang pemeriksaan saksi, Selasa (31/5/2016).
Dalam hal ini, kuasa hukum empat terdakwa meminta supaya Putu Semal memaafkan empat terdakwa. Namun, Majelis Hakim menganggap, seharusnya yang meminta maaf ialah para terdakwa.
Sebab, yang dirugikan akibat hal ini ialah saksi yang juga menjadi korban.
Atas hal ini, Putu Semal pun bersedia memaafkan paara terdakwa. Ia menganggap, apabila tidak ada persoalan antara dirinya dan empat terdakwa atau gerombolan yang melakukan kerusuhan di dalam lapas.
"Saya tidak mengenal dan tidak tahu dasar apa sehingga mereka menyerang kami hingga terjadi korban meninggal dan luka," katanya.
"Kalau harus memaafkan, saya tetap memaafkan. Karena tidak ada masalah sebelumnya. Tapi yang jadi pertanyaan saya, apa dasar mereka menyerang," imbuhnya di hadapan Majelis Hakim.
Usai mendengar kesaksian saksi korban, Majelis Hakim pun mempersilahkan ke lima orang itu bersalaman. Langkah ini diambil, supaya tercipta suasana harmonis di antara mereka sesama warga binaan.
Sebabnya, yang menjadi persoalan ialah karena ulah segelintir orang, maka dampak dari kerusuhan meluas hingga keluar Lapas. Karena itu, dengan adanya saling memaafkan, akan dapat membuat suasana Bali harmonis.
"Saya tetap memaafkan. Karena memang kami tidak ada masalah. Dan benar Pak Hakim, memang sia-sia," tukasnya.
Sidang keterangan saksi sendiri sejatinya akan digelar sekira pukul 13.00 Wita. Akan tetapi, molor hingga pukul 15.00 Wita.
Sidang berjalan kurang lebih satu jam. Dan dalam hal itu, antara terdakwa dan saksi, saling memaafkan, dan diharapkan akan menjadi obat supaya suasan di luar sidang tidak tegang seperti sebelumnya. (*)