Didor, Tiga Penodong Penumpang Angkot Roboh
Bahkan saat akan dibekuk, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jeda kurun waktu 30 menit usai beraksi menodong dalam angkot, tiga pelaku spesialis penodongan dalam angkot berhasil diringkus petugas Sat Intelkam Polresta Palembang, Rabu (1/6/2016) pukul 14.00.
Lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat dibekuk, ketiga pelaku pun terpaksa dilumpuhkan.
Ketiga pelaku penodongan yakni Tarmidi, Agus dan Adi.
Bahkan saat akan dibekuk, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku.
Ketika itu ketiga pelaku menodong korban Fadlim di dalam angkot rute Lemabang-Ampera ketika melintasi kawasan Monpera Palembang sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban Fadlim yang tercatat sebagai mahasiswa Polsri ini hanya pasrah saat ditodongkan pisau di perutnya. Fadlim pun menyerahkan dompet dan ponselnya kepada pelaku.
"Waktu di dalam angkot itu ada orang empat yang menodong. Salah satunya bawa pisau dan meminta dompet dan ponsel. Saya hanya pasrah dan takut," ujar Fadlim.
Usai ditodong pelaku, Fadilm pun cepat turun dari angkot dan bergegas ke Polresta Palembang untuk melapor.
Petugas SPKT Polresta Palembang pun dengan cepat dan tangkap menerima laporan Fadlim yang melakukan kontak petugas di lapangan.
Kebetulan petugas Sat Intelkam pimpinan Bripka Doni berada di kawasan Monpera yang sedang patroli.
Dengan ciri-ciri disebutkan Fadlim, akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk.
Namun satu pelaku berhasil lolos dari tangkapan petugas.
"Saya hanya ikut-kutan saja, yang menodong dan bawa pisau Agus. Baru sekali ini saya ikut menodong," ujar Tarmidi, salah satu pelaku.
Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso mengatakan, tertangkapnya pelaku penodoangan ini berkat kesigapan petugas intel yang siaga dan selalu patroli di lapangan.
Memang kawasan Monpera sekitarnya, ditempatkan petugas intelkam yang melakukan pengawasan.
"Selanjutnya ketiga pelaku dengan barang bukti yang berhasil diamankan, akan diproses sesuai tindak kejahatan yang dilakukan. Dalam kasus ini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni curas (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya.