Menghilang, Anggota Polres Madiun Dipecat dan Masuk DPO
Tidak disiplin, Bripka Yoyok Tri Haryanto, anggota Sat Binmas Polres Madiun Kota dipecat sebagai anggota Polri.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tidak disiplin, Bripka Yoyok Tri Haryanto, anggota Sat Binmas Polres Madiun Kota dipecat sebagai anggota Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan tanpa kehadiran Bripka Yoyok Tri Haryanto di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu (1/6/2016).
PTDH langsung dipimpin Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro. Selain diberhentikan tidak dengan hormat, Bripka Yoyok Tri Haryanto juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya dan semua anggota tidak ada menginginkan pengakhiran dinas tidak dengan hormat. Saya pastikan semua berharap pengakhiran tugas dengan hormat,"kata Kapolres Susatyo Purnomo Condro kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Keputusan pemecatan itu merupakan bentuk hukuman atas perbuatan tidak mencerminkan sebagai insan Polri.
Pertimbangan putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Madiun Kota Nomor: Put KKEP/02/III/2015/KKEP.
"Saya sangat menyesal dan berat, ada salah satu anggota dipecat,"kata AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Diungkapkan Kapolres, Bripka Yoyok kelahiran 3 Maret 1972, itu terakhir berdinas di Sat Binmas itu terpaksa diakhiri masa dinasnya tidak dengan hormat.
"Sidang putusan PTDH itu dilakukan secara "in absentia" (tanpa kehadiran yang bersangkutan), terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 junto pasal 21 agar 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011,"kata Kapolres Madiun Kota.
Bripka Yoyok Tri Haryanto, lanjut Kapolres Madiun Kota, meninggalkan dinas tanpa Ijin pimpinan selama 172 hari. Sehingga sidang KKEP merekomendasikan PTDH.
"Putusan banding yang dimohon Bripka Yoyok seluruhnya ditolak dan menguatkan putusan sidang KKEP tingkat Polres Madiun Kota,"kata Kapolres Susatyo.
Menurutnya, putusan penolakan banding itu kemudian disusul hasil sidang Dewan Pengkajian Keputusan PTDH di Polda Jatim yang memutuskan PTDH kepada Bripka Yoyok Tri Haryanto.
"Putusan PTDH itu dikuatkan dengan keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/718/V/2016 tertanggal 13 Mei 2016. Saya berharap hal ini dijadikan momentum bagi anggota lain untuk menjaga etika dan norma dalam melaksanakan tugas ,"tandas Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.