Panti Pijat Plus-plus Bertarif Rp 100.000 Short Time Digrebek Polisi
Panti pijat ini hanya kedok, bisnis sesunguhnya adalah menawarkan kemolekan tubuh pelayanannya alias bisni esek-esek.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Panti pijat tradisional plus plus kembali marak di Surabaya. Panti pijat ini hanya kedok, bisnis sesunguhnya adalah menawarkan kemolekan tubuh pelayanannya alias bisni esek-esek.
Ini terungkap saat petugas Polrestabes Surabaya membekuk pelaku pengusaha dari panti pijat tersebut di Jalan Manyar Surabaya, Rabu (1/6/2016).
Panti pijat beroperasi sejak enam bulan lalu ini menawarkan jasa pijat plus berkencan pekerja wanitanya. Pemiliknya bernama Titik (42) warga Jalan Manyar Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, memaparkan bisnis berkedok panti pijat tradisional di Jl Manyar Surabaya ini menawarkan bisnis esek-esek terselubung bagi konsumen pria dengan waktu short time.
“Kami sudah memantu bisnis ini sejak sebulan lalu. Usaha juga ilegal karena tidak ada surat izin resmi untuk mendirikan usaha berkedok panti pijat tersebut,” ucapnya saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu sore (1/6/2016).
Bisnis berkedok panti pijat ini ditawarkan bagi konsumen dengan harga Rp 100.000 per short time (jangka pendek).
Shinto menambahkan, bisnis ini dibuka setiap hari tanpa adanya hari libur.
”Jam bukanya setiap hari, bahkan hari sabtu dan minggu juga buka. Beberapa pekerja bisa melayani konsumen prianya tiga sampai empat kali setiap harinya,” tandasnya.
Shinto menyebut operasi menjelang bulan suci Ramadan ini diharapkan membuat nyaman warga Surabaya tidak terjadi lagi kasus kemaksiatan.
”Operasi ini sudah diagendakan Bapak Kapolrestabes guna sinergi memberi rasa aman kepada setiap masyarakat dari kasus maraknya perederan minuman beralkohol (mihol), narkotika, hingga kasus berkedok panti pijat jelang Ramadan,” tutupnya.
”Jadi sistem bagi hasilnya Rp 50.000 bagi pekerja wanita pemijat dan Rp 50.000 lagi bagi pengusaha panti pijat (mucikari),” katanya.