Pedagang Protes Pembongkaran Kanopi di Pasar Lambaro
Sejumlah pedagang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan pembongkaran pada hari ini, sehingga mereka belum membongkar kanopi miliknya
Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH –Puluhan personel Satpol PP Aceh Besar didukung oleh petugas Dishub, polisi, dan TNI, Rabu (1/6/2016) melakukan penertiban kanopi toko yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Lambaro Aceh Besar.
Sejumlah pedagang protes atas tindakan petugas tersebut.
Menurut para pedagang, mereka tidak menerima surat pemberitahuan jika akan dilakukan pembongkaran pada hari ini, sehingga mereka belum membongkar kanopi miliknya.
Mereka meminta waktu satu hari untuk membongkar sendiri.
Namun pihak Satpol PP bersikeras agar semua kanopi selesai ditertibkan pada hari ini karena sudah ada surat pemberitahuan dan mereka sudah menurutkan satu unit alat berat.
Perbedaan pandangan ini memunculkan adu mulut antara petugas dengan pedagang.
“Kami tidak menolak ada penertiban, tapi kami minta agar diberi waktu satu hari agar kami membongkar sendiri kanopi milik kami,” ujar seorang pedagang, Samsul.
Namun karena banyaknya desakan pedagang, Satpol PP memberi waktu satu hari lagi kepada beberapa pedagang agar segera dilakukan pembongkaran. Walaupun demikian, sebelumnya puluhan kanopi sudah dirubuhkan dengan alat berat.
Kasatpol PP Aceh Besar, Rahmadaniaty mengatakan, tahun ini mereka sudah tiga kali menyurati pedagang agar membongkar. Sebab berdasarkan perda panjang kanopi dari bangunan dasar hanya diperbolehkan sepanjang 2 meter tanpa peyangga.