Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada Dadi Sang Pembunuh Pejabat Universitas Malahayati Minta Keringanan Hukuman

Oditur menuntut Dadi pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat sebagai anggota TNI.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prada Dadi Sang Pembunuh Pejabat Universitas Malahayati Minta Keringanan Hukuman
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Prada Dadi saat mendengarkan tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto tidak mengajukan pledoi usai mendengarkan tuntutan oditur militer di persidangan di Oditurat militer Lampung, Rabu (1/6/2016).

Oditur menuntut Dadi pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat sebagai anggota TNI. Dadi dan kuasa hukumnya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Alasannya menurut kuasa hukum, Dadi masih muda dan masih mau berdinas di TNI.

Alasan lain adalah Dadi mengakui perbuatannya dan perbuatan itu didorong rasa cemburu.

Usai mendengarkan permohonan keringanan hukuman, majelis hakim menskors sidang selama 15 menit untuk pembacaan putusan.

Dadi bersama Kamella kekasihnya membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella.

Berita Rekomendasi

Keduanya membunuh Sofyan karena Sofyan tidak memberikan uang ke Kamella usai menyetubuhi Kamella.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas