Bawa 3 Kg Ganja Kering ke Medan, Warga Aceh Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rambusin Chaniago (47) warga Jl Desa Bandar, Aceh Tamiang, yang tertangkap tangan membawa 3 Kilogram ganja kering di Jl Gagak Hitam/Jl Ringroad, Sunggal masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Reserse Kriminal Polsekta Helvetia.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Karena tersangka ini masuk golongan pengedar, ia kami jerat dengan pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Ancaman minimal itu lima tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, Inspektur Satu Herison Manullang, Rabu (2/6/2016) siang.
Herison mengatakan, sebelum tertangkap tangan membawa ganja kering, rencananya tersangka hendak menjual barang itu kepada salah seorang konsumen.
Namun, belum lagi sempat bertemu dengan pemesannya, polisi langsung meringkus tersangka.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat. Katanya, di seputaran pool bus Jl Gagak Hitam itu bakal ada transaksi narkoba," kata Herison.
Lantaran tidak ingin buruannya kabur, polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Ketika polisi melakukan penyelidikan, tersangka terlihat tengah membawa bungkusan plastik.
"Sebelum ditangkap, tersangka ini terlihat menunggu seseorang. Ia memegang satu buah plastik yang di dalamnya ternyata terdapat bungkusan ganja kering," kata Herison.
Saat dibekuk polisi, tersangka tak melawan. Ia kemudian dibawa ke Polsekta Helvetia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)