Lilin Harapan untuk Rita, TKI yang Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang dihukum gantung di Malaysia menyulut keprihatinan warga dari daerah asalnya, Ponorogo
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO- Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang dihukum gantung di Malaysia menyulut keprihatinan warga dari daerah asalnya, Ponorogo Jawa Timur.
Warga menggelar aksi untuk Rita Rabu (1/6/2016) malam.
Aksi digelar di depan kantor DPRD setempat, tepat di depan Alun-alun kota ini dilakukan warga dengan menyalakan lilin berjajar membentuk kalimat SAVE RITA.
Ada pula poster kecil bertuliskan, gantung rita= harga diri nkri, Pak Jokowi tolong selamatkan Rita.
Warga terlihat menyalakan lilin sejak pukul 21.25 WIB, tanda keprihatinan mereka akan nasib perempuan asal Desa Gebel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorgo itu.
Supriadi, warga yang menjadi koordinator aksi menyatakan kesedihannya atas nasib pahlawan devisa asal Bumi Reog ini.
Lilin yang dinyalakan khusus untuk Rita ini diibaratkan harapan ditengah kegelapan akan nasib para buruh migran.
"Lilin ini untuk menyalakan semangat Rita di Malaysia," terangnya.
Aksi serupa juga menghiasi kota Ponorogo pada siang harinya.
Mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI Ponorogo juga melakukan aksi terkait Rita. Harapannya pun serupa, yaitu membebaskan Rita dari hukuman gantung.
Rita terancam dihukum gantung di negeri jiran Malaysia.
Kasus ini bergulir mulai Januari 2013 silam.
Kasus bermula dari kisah hidup Rita yang mengadu nasib di Hongkong. Maret 2013.
Sayang, nasibnya takmujur, saat kembali ke agensi di Hongkong Rita tak kunjung mendapat pekerjaan. Rita pun menganggur tiga bulan.
Tak tahan dengan nasibnya, Juli 2013, Rita sudah berniat pulang ke Indonesia.
Saat hidupnya tak menentu inilah, kabarnya Rita ditawari bisnis kain sari dan pakaian di India.
Ternyata bisnis ini membawa nasibnya lebih buruk.
Rita justru berurusan dengan polisi karena terlibat jaringan narkoba.
Rita ditangkap kepolisian Malaysia 10 Juli 2013, di Penang setelah mengambil koper yang dibawanya dari New Delhi di bagasi. 30 Mei 2016 Rita divonis hukuman gantung oleh pengadilan Penang.