Mantan PNS Gelapkan Uang 823 Calon Jemaah Umrah dan Haji
Mantan PNS di Pemkab Temanggung dibui delapan tahun penjara karena penipuan dan penggelapan dana ratusan calon jemaah umrah dan haji.
Editor: Y Gustaman
Lewat cabang Alhabsyi Travel di Jawa Tengah, Eko akhirnya mempersentasikan programnya langsung ke ustaz tersebut.
Kerja sama berjalan antara Eko dan Alhabsyi Travel cabang Jawa Tengah yang dikepalai Farikhin Juwanda. Paket umrah yang ditawarkan Eko menggiurkan, untuk paket silver dengan hotel bintang empat hanya Rp 11 juta, paket gold hotel bintang lima Rp 13 juta, dan paket platinum Rp 17,5 juta serta paket Haji Rp 55 juta.
Di brosur penawaran Eko memajang foto ustaz Al-Habsyi, tak ayal ratusan calon jemaah mendaftar. Total 823 orang mendaftar umrah dan 14 orang mendaftar haji dan semuanya sudah membayar.
Agar lebih meyakinkan para calon jemaah umrahnya, Eko memajang dirinya sedang memperoleh penghargaan serta artikel yang memuat dirinya di majalah.
Belakangan diketahui ia membayar agar ada artikel di majalah itu.
Kebusukan terungkap ketika masa tenggang pemberangkatan 164 jemaah umrah untuk Mei 2015, tak ada tanda-tanda Eko bertanggungjawab.
Farikhin yang menjadi perwakilan resmi Alhabsyi Travel kena getahnya. Dia terpaksa menjual rumahnya dan orangtuanya serta memakai uang jemaah yang belum akan berangkat untuk memberangkatkan 164 jemaah tersebut.
Farikin melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada 19 Agustus 2015 lalu. Dari keterangan dan penyelidikan, uang yang diperoleh tersangka mencapai Rp 14 miliar.
Uang tersebut diketahui digunakan terdakwa untuk usaha lain seperti membeli tiga mobil, empat motor, dan dua bus.