Polisi yang Salah Gerebek Disel 14 Hari
Brigadir Jenderal Ike Edwin meminta kepada Propam untuk mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke korban.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Menanggapi laporan Debi tentang kasus salah gerebek oleh anggota Polres Tulangbawang, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin meminta Bidang Propam menjelaskan tindaklanjut laporan Debi.
Anggota Propam Polda Lampung Komisaris M Yamin mengatakan, anggota tersebut adalah Brigadir Kepala Mujahidin.
Yamin mengatakan, Propam sudah memeriksa Mujahidin.
Propam Polda Lampung telah menyerahkan penanganan prosesnya ke Propam Polres Tulangbawang.
Menurut Yamin, Mujahidin sudah menjalani proses sidang disiplin.
"Terperiksa dijatuhi hukuman sel penempatan khusus selama 14 hari dan sudah menjalaninya," kata Yamin di Lapangan Saburai, Kamis (2/6/2016).
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin meminta kepada Propam untuk mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke korban.
"Kasih tahu korbannya bahwa anggota itu sudah dihukum," kata Ike.
Debi, kuasa hukum nenek Masyani (62), melapor ke Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di pos tenda Lapangan Saburai, Kamis (2/6/2016).
Debi melaporkan penanganan kasus salah gerebek oleh anggota Polres Tulangbawang.
Debi mengatakan, peristiwa terjadi pada 3 Maret 2016 lalu.
Ketika itu, datang polisi menggerebek rumah Masyani di Kecamatan Sukadana Selatan, Kabupaten Lampung Timur.
"Anggota polisi itu gerebek rumah Masyani mencari Zaenal, tersangka pembunuhan," ujar Debi.