Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daging Sapi Jenis Kupang Ternyata Oplosan Sapi dan Babi

Petugas mengamankan 4 karung ukuran 50 kilogram berisi dagin babi, satu unit mobil Toyota Innova Silver dengan plat nomor B 1172 HZ, bon pembelian

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 200 kilogram daging babi disita penyidik Satreskrim Polres Bandung dari DA (46), warga perumahan The Emerald Residence, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

DA dituding sebagai pelaku praktik pengoplos daging sapi dengan daging babi yang dijual di salah satu pasar di Kecamatan Margahayu.

DA ditangkap bersama seorang pegawainya berinisial AK (33).

Barang bukti yang disita petugas, yakni empat karung ukuran 50 kilogram berisi dagin babi, satu unit mobil Toyota Innova Silver dengan plat nomor B 1172 HZ, bon pembelian daging, dan lima unit ponsel.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus  mengatakan, DA diduga telah melakoni bisnis daging oplosan selama satu tahun.

Ia sengaja melakukan perbuatan itu untuk mencari keuntungan yang lebih banyak terutama menjelang Ramadan ini.

Berita Rekomendasi

Sebab harga daging sapi normal saat ini sudah mencapai Rp 105 ribu per kilogramnya.

Untuk mengelabui para konsumen, katanya, daging yang telah dioplos itu dinamakan daging impor atau daging sapi jenis Kupang.

"Konsumen daging milik DA ini dari berbagai macam kalangan, baik dari pedagang bakso, catering, dan orang-orang yang memang datang ke pasar untuk membeli daging sapi," ujar Yusri kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (3/6/2016).

Dikatakan Yusri, DA dan AK kini telah ditahan di Markas Polres Bandung untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal berlapis. Antara lain, pasal 62 ayat 1 jo pasal 7 dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 31 ayat 1 UU RI nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujar Yusri. Adapun kasus tersebut masih didalami untuk mengungkap asal muasal daging babi tersebut. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas