Kapolda Tindak Anggotanya yang Menganiaya Saat Demo Mahasiswa GMKI Manado
Kapolda menyentil tidak ada izinnya demo GMKI Manado. Kapolda menyebut semua punya hak menyalurkan aspirasi namun harus ada izin dari kepolisian
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung menegaskan oknum polisi yang melakukan pemukulan saat ada demo mahasiswa GMKI Manado, Rabu (1/6/2016) lalu akan ditindak tegas.
Para korban pun diminta segera buat laporan di Propam dan segera diproses.
Mahasiswa yang melakukan pengrusakan kantor DPRD Manado, akan diproses Polresta Manado.
"Silakan lapor. Anggota melanggar, kita tindak. Kalau ada anggota saya bersalah, saya minta maaf. Tapi ada proses hukumnya, harus ada buktinya. Yang melakukan pengerusakan, juga harus ditindak. Tak ada yang kebal hukum, " ujarnya.
Kapolda menyentil tak ada izinnya demo GMKI Manado itu.
Menurutnya, semua orang punya hak menyalurkan aspirasi namun harus ada izin dari kepolisian.
"Harus ada pemberitahuan dulu, tiga hari sebelum demo. Kalau tak ada izin, polisi harus bubarkan. Seperti demo mahasiswa Papua kemarin. Kalau kami tak bubarkan, kami yang salah," ujarnya.
"Dalam peristiwa ini, kedua pihak harus introspeksi diri. Baik polisi maupun mahasiswa," ujarnya.
GMKI Manado meminta Kapolda mengusut kasus ini.
Saat bentrok di DPRD Manado ini, ada tujuh korban luka berat dan luka ringan.
Berdasarkan kronologi versi GMKI Manado, kasus ini berawal dari pengurusan izin demo di Polresta Manado, namun tak mendapat izin dengan alasan 1 Juni 2016 bertepatan dengan pengamanan eksekusi ruko di kawasan Boulevard Mall.
Namun mahasiswa bersikeras berdemo, untuk momen Hari Pancasila.
Alasan demo ini yakni menyuarakan aspirasi mereka terkait kasus narkoba.