Pelaku Pemerkosa Ibu Kandung Ngaku Sedang Mabuk Saat Kejadian
HJ (50), tersangka pemerkosaan ibu kandung di Nyarumkop, Singkawang Timur mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
Penulis: Novi Saputra
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - HJ (50), tersangka pemerkosaan ibu kandung di Nyarumkop, Singkawang Timur mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
Kata dia, saat kejadian pada Rabu kemarin tersebut, ia dalam keadaan mabuk akibat usai menenggak arak.
"Aku mabuk habis minum arak, aku khilaf," katanya saat ditemui di Mapolres Singkawang Jumat (3/6/2016).
Kata dia sudah sekitar 20 tahun bercerai dengan istrinya, sehingga kebutuhan biologisnya kini tidak tersalurkan dengan baik.
Meski begitu ia mengaku jika sebelum kejadian tidak menonton video porno.
"Kalau video porno sudah lama tidak menonton," katanya.
Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim AKP Edy Haryanto menuturkan kejahatan seksual yang dilakukan oleh HJ kepada ibu kandungnya ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Yang jelas kata dia saat ini kejahatan seksual baik kepada anak di bawah umur maupun lainnya akan dikenakan sanksi tegas di mata hukum.
Diberitakan, seorang lelaki di Nyarumkop, Singkawang Timur, Kalimantan Barat membuat gempar karena tega memperkosa ibu kandungnya yang telah berusia 71 tahun.
Pelaku diketahui merupakan anak sulung korban, berinial HJ berusia 50 tahun.
Tersangka diamankan oleh jajaran Polsek Singkawang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Supianik dan dibackup oleh satreskrim Polres Singkawang usai TD melaporkan perbuatan HJ pada Kamis pagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.