Pemuka Agama Ini Cabuli Korban di Dalam Mobil
Bahkan perbuatan tak senonoh itu juga dilakukan terdakwa di tempat sepi di dalam mobil.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ulah oknum pemuka agama bernama Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua untuk mempedayai para korbannya kebanyakan di mobil.
Bahkan perbuatan tak senonoh itu juga dilakukan terdakwa di tempat sepi di dalam mobil.
Hal itu menimpa FN dan FM, yang nota bene adalah kakak beradik yang ikut keluarga terdakwa.
Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa saat mengantar sekolah atau kuliah. Terdakwa yang sudah beberapa kali menyetubuhi masih minta 'jatah' saat mengantarkan korban ke sekolah.
Sesuai surat dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, 2 Mei 2016, kejadian itu berlangsung September 2014 sampai 2015. Korban FN saat itu kelas 3 SMA diantar ke sekolah, hanya berdua.
Namun di tengah perjalanan, terdakwa mengajak korban untuk ikut meski korban menolak karena di sekolah ada ujian.
Akhirnya, korban diantar ke sekolah menggunakan Mitsubishi Kuda silver tapi melalui jalan sepi.
Terdakwa mengejek bahwa korbannyya hanya memikirkan diri sendiri, tak memikirkan orang lain.
Lantas korban mengatakan "Terserah om omong apa, saya nggak sekolah nggak papa, kok."
Omongan itu justru memancing amarah terdakwa dan akhirnya korban nekat membuka pintu mobil dan turun dari mobil untuk berjalan kaki ke sekolah.
Perbuatan serupa juga dilakukan terdakwa terhadap korban MN. Kejadian itu berlangsung sekitar September 2015 saat terdakwa mengantar kuliah di pusat kota Surabaya.
Ketika mengantar, terdakwa tidak langsung menurunkan di kampus namun menghentikan mobilnya di tempat sepi dengan kondisi mesin dan AC menyala.
Ketika minta 'jatah', terdakwa selalu mengeluarkan ancaman. "Kamu sudah bawa jauh-jauh dari Nias dan sekolahkan kamu, kamu jangan kecewakan saya, kalau kamu kecewakan saya, saya akan berhentikan dari sekolah".
Akhirnya perbuatan yang tak selayaknya dilakukan terjadi.
Pada Oktober 2015, korban MN, FN, RS, FM, MD, dan YN saling bercerita.
RS, misalnya, bercerita bahwa payudaranya pernah dipegang-pedang dan dicium oleh terdakwa.
Korban FM juga bercerita jika pernah disuruh terdakwa memegang kemaluan di kamarnya. Korban YN juga mengalami hal serupa.
Yang membuat korban MN kaget saat Januari 2016 ketika AY menangis pada kakaknya yang bernama EY karena takut dengan terdakwa.
Setelah ditanya AY baru saja dipanggil terdakwa untuk disuruh menginjak kakinya. Setelah menginjak kaki, AY disuruh memegang kemaluan terdakwa dan kemaluan AY dielus-elus. Setelah itu, AY diberi uang Rp 4.000. (Anas Mifthakhudin)