Perempuan Tua Asal Bantul Berganti Kelamin sebagai Pria Lewat Pengadilan
Perempuan sepuh berinisial S lega setelah hakim mengabulkan permintaannya mengganti jenis kelaminnya menjadi pria.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Warga Banguntapan berinisial S (75) menjalani sidang perubahan identitas di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Selasa (31/5/2016).
Di kartu identitasnya, kelamin S semula tertulis perempuan, namun ia meyakini dirinya adalah seorang pria. Sehingga ia terdorong mengubah identitasnya.
"Tanda orang punya rahim kalau dia menstruasi, tapi dia belum pernah mengalami menstruasi. Sementara di lehernya juga ada jakun," ujar Humas Pengadilan Negeri Bantul, Supandriyo, Kamis (2/6/2016).
S memang lebih dikenal sebagai perempuan. Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, ia masih mengenakan kerudung layaknya perempuan pada umumnya.
Warga mengenal S belum berkeluarga. Hasil pemeriksaan medis dan berdasarkan sejumlah kesaksian, akhirnya hakim mengabulkan permohonan S mengganti identitas kelaminnya menjadi pria.
"Saya tidak tahu dia mau operasi alat kelamin atau tidak, apalagi yang bersangkutan sudah tua. Tapi yang jelas, berdasarkan bukti-bukti yang ada memang menunjukkan jika S ini laki-laki," ulas dia.
Konsultasi
Sebelum persidangan, S telah berkonsultasi dengan Probosuseno dokter spesialis penyakit dalam. Dalam pertemuan itu diketahui kromosom S condong ke pria bukan perempuan.
"Yang mengajukan permohonan ke PN Bantul dia sendiri, saat pembacaan penetapan dia juga sendiri. Karena permohonan dikabulkan, sekarang S boleh meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti identitasnya," papar Supandriyo.
Terkait kasus seperti yang dialami S, Supandriyo menjelaskan jika sudah sepatutnya negara tidak boleh menghalangi warganya mengganti identitas kelamin.
Bila memang ada warga yang mengalami keganjilan pada dirinya, ia mengimbau ke warga supaya lekas memeriksakan kondisinya secara medis.
"Jika dari pemeriksaan itu dijelaskan jika yang bersangkutan bisa merubah identitas jenis kelaminnya, maka kami tak boleh menolak bila ada permohonan itu," sambung dia.
Perubahan identitas kelamin sudah tiga kali terjadi di Bantul, yakni pada 2000, 2014, dan 2016. Dari ketiganya, baru kali ini permohonan pergantian jenis kelamin dilakukan berumur lanjut.
"Dari ketiga permohonan itu semuanya dikabulkan, karena bukti-buktinya menunjang," beber Supandriyo.