Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembawa 150 Kg Ganja Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Tapi Baru Dibayar Rp 3 Juta

Tiga dari empat sindikat pembawa 150 kg ganja kering mengaku dijanjikan uang untuk membawa ganja ke Kota Medan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembawa 150 Kg Ganja Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Tapi Baru Dibayar Rp 3 Juta
Istimewa
Barang bukti ganja kering yang diamankan Polsek Tanjung Pura. Dua orang wanita turut diamankan polisi Sabtu (4/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga dari empat sindikat pembawa 150 kg ganja kering masing-masing Deni Syahputra (27) warga Kampung Jawa, Blangkejeren, Apriana Syahputri (15) dan Silvia Syahputri (21) keduanya warga Lingkungan XI, Gabion Belawan mengaku dijanjikan uang untuk membawa ganja ke Kota Medan.

Para tersangka mengatakan, mereka mendapat upah Rp 10 juta.

"Dari keterangan mereka, upah jalan baru diberikan Rp 3 juta. Rencananya, sisa upah akan diberikan setelah ganja sampai ke Medan," kata sumber di kepolisian, Sabtu (4/6/2016) sore.

Sumber mengatakan, pemilik barang haram ini adalah warga Blangkejeren, Gayo Lues. Namun para tersangka tidak mengetahui namanya.

"Sekarang masih diperiksa di Polres Langkat. Kasusnya diserahkan ke sana," kata sumber.

Terpisah, Kapolres Langkat, Ajun Komisaris Besar Mulya Hakim belum memberikan keterangan sekaitan penangkapan ini. Berulangkali dihubungi, Mulya enggan merespon.

BERITA REKOMENDASI

Dari kasus ini, seorang tersangka bernama Boy (21) berhasil melarikan diri. Disebut-sebut, Boy berhasil kabur dengan menumpangi bus lintas provinsi. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas