Pembawa 150 Kg Ganja Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Tapi Baru Dibayar Rp 3 Juta
Tiga dari empat sindikat pembawa 150 kg ganja kering mengaku dijanjikan uang untuk membawa ganja ke Kota Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga dari empat sindikat pembawa 150 kg ganja kering masing-masing Deni Syahputra (27) warga Kampung Jawa, Blangkejeren, Apriana Syahputri (15) dan Silvia Syahputri (21) keduanya warga Lingkungan XI, Gabion Belawan mengaku dijanjikan uang untuk membawa ganja ke Kota Medan.
Para tersangka mengatakan, mereka mendapat upah Rp 10 juta.
"Dari keterangan mereka, upah jalan baru diberikan Rp 3 juta. Rencananya, sisa upah akan diberikan setelah ganja sampai ke Medan," kata sumber di kepolisian, Sabtu (4/6/2016) sore.
Sumber mengatakan, pemilik barang haram ini adalah warga Blangkejeren, Gayo Lues. Namun para tersangka tidak mengetahui namanya.
"Sekarang masih diperiksa di Polres Langkat. Kasusnya diserahkan ke sana," kata sumber.
Terpisah, Kapolres Langkat, Ajun Komisaris Besar Mulya Hakim belum memberikan keterangan sekaitan penangkapan ini. Berulangkali dihubungi, Mulya enggan merespon.
Dari kasus ini, seorang tersangka bernama Boy (21) berhasil melarikan diri. Disebut-sebut, Boy berhasil kabur dengan menumpangi bus lintas provinsi. (ray/tribun-medan.com)