Setor Rp 50 Juta Untuk Digandakan, Begitu Kotak Dibuka Isinya Makanan Ringan
Korban dibujuk rayu sampai akhirnya mau menyerahkan uang mahar hingga Rp 50 juta.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru meringkus Jhoni Setiawan alias Wawan (38) di Kecamatan Terbanggi Besar Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Warga Asahan, Provinsi Sumatera Utara itu telah dilaporkan membawa kabur uang puluhan juta bersama rekannya yang mengaku Kiai.
"Satu tersangka yang dipanggil Kiai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Minggu (5/6/2016).
Diungkapkan Bimo, tersanga Wawan dan rekannya membawa kabur uang milik korban bernama Rino Agung (36) dengan modus penggandaan uang secara gaib.
Korban dibujuk rayu sampai akhirnya mau menyerahkan uang mahar hingga Rp 50 juta.
Namun setelah uang didapatkan tersangka kabur.
Cerita penipuan itu bermula saat korban bertemu dengan tersangka.
Dalam komunikasi yang terus berlanjut, korban menyebutkan tengah mencari investor untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di daerah Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Mendapat celah, dua orang tersangka mengatakan dan menjanjikan kepada korban bahwa bisa mendatangkan uang dalam jumlah miliaran secara gaib.
"Ada mahar yang harus dibayar korban untuk bisa mendapatkan uang miliaran rupaih tersebut. Korban diminta menyerahkan uang Rp 50 juta," terang Bimo.
Gayung bersambut, korban tertarik bujuk rayu tersangka.
Korban memberikan mahar awal sebesar Rp 30 juta untuk dilunasi nantinya.
Tersangka kemudian menyerahkan kotak berbungkus kain putih (kain sorban).