Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota BIN Gadungan Terlibat Kasus Senpi Ilegal di Kabupaten Ogal Ilir

Tatang Maulana diamankan anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir di Surabaya karena terlibat kasus senjata api ilegal. Pelaku mengaku anggota BIN.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggota BIN Gadungan Terlibat Kasus Senpi Ilegal di Kabupaten Ogal Ilir
Surya/M Zainuddin
Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir menjemput Tatang Maulana yang mengaku anggota BIN di Polsek Gubeng, Surabaya, Selasa (7/6/2016) dini hari. 

Laporan Wartawan Surya, M Zainuddin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir memiliki bukti kuat menjemput Tatang Maulana di Polsek Gubeng, Surabaya, Selasa (7/6/2016) dini hari.

Warga Jakarta itu diduga terlibat dalam kasus senjata api ilegal di Kabupaten Ogan Iilir, Sumatera Selatan.

Kanit Pidum Polres Ogan Ilir, Ipda Ardiyaniki, mengatakan Tatang ditangkap berdasar keterangan tersangka Hatta yang telah ditangkap pada April 2016 lalu.

Hatta ditangkap karena memiliki pistol rakitan dan empat butir peluru. "Tersangka Hatta tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senpinya," kata Ardiyaniki kepada Surya.

Berdasar keterangan di hadapan penyidik, Hatta mendapatkan senpi ilegal dari tersangka yang selama ini mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara atau BIN.

Pria yang akrab disapa Niki tersebut belum mendapat informasi Hatta mendapat senpi itu melalui jual-beli atau pinjam-meminjam dari tangan Tatang.

BERITA REKOMENDASI

"Kasusnya masih penyelidikan dan terus dikembangkan. Banyak informasi yang masih harus digali," tambah  Niki kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas