Karo Humas Pemprov Riau dan Oknum Protokoler Harus Ditahan
Desakan kejelasan perkembangan proses hukum penganiayaan tersebut disampaikan melalui surat resmi.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dinilai tidak ada kejelasan dan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Riau, Darusman dan dua orang oknum Protokoler, Muhammad Fauzi melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Selasa (7/6/2016).
Desakan kejelasan perkembangan proses hukum penganiayaan tersebut disampaikan melalui surat resmi.
"Jadi ini (surat.red) menjadi ketegasan klien kami guna mempertanyakan kepastian hukum. Sebab, kasus yang sudah menjadi atensi masyarakat ini sampai kini terkesan digantung.
Tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak pelapor terkait perkembangan penanganannnya," terang kuasa hukum pelapor, Alben.
Menurut Alben, adanya upaya perdamaian yang ditempuh oleh pihak terlapor, justru hanya akan mempertegas bahwa memang ada kasus pidana penganiayaan tersebut.
"Jadi tidak akan menghilangkan laporannya. Kasusnya akan terus berlanjut sebab ini merupakan laporan bukan delik aduan," terang Alben
Dengan bukti visum dan audio visual serta saksi-saksi sudah menegaskan bahwa tiga orang oknum tersebut melakukan penganiayaan.
"Buka akses informasi yang segampang-gampanganya kepada keluarga pelapor. Menindaklanjuti perkara sesuai dengan KUHP. Polresta juga mesti objektif," terangnya.
Selain meminta kepastian tindak lanjut penanganan perkara penganiayaan, Alben juga mendesak agar ketika tersangka ditahan.
Sebab, sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 351 Juncto 170 KUHP hukuannya diatas lima tahun.
"Artinya bisa ditahan. Jadi kami meminta tersangka segera dipenjara," tegas Alben.
Alben juga mengingatkan pihak kepolisian jangan terkesan menggantung-gantung perkara tersebut.
"Berikan kepastian hukum," pungkasnya.
Surat yang diserahkan ke Mapolresta berisi tentang surat kuasa yang ditandatangani M Fauzi, pencabutan surat kuasa dari kuasa hukum yang lama, serta surat tanda penerimaan laporan (STPL).