Polda Minta Kesaksian Ahli Soal Emas Milyaran rupiah
Ahli pertambangan yang akan di mintai keterangan guna proses penyidikan terkait izin tambang.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyidik direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli terkait kasus emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (peti) seberat 6,4 Kg.
Seperti disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, ada dua ahli yang akan dimintai pendapat terkait kasus emas ilegal ini.
Yakni ahli pertambangan yang akan di mintai keterangan guna proses penyidikan terkait izin tambang.
Serta, ahli dari dinas perdagangan untuk mengetahui kadar emas dari barangvbukti yang diamankan pihak kepolisian dari para tersangka.
"Kasus masih dalam pengembangan anggota. Kita minta keterangan dua ahli dalam kasus ini,"kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa (7/6/2016).
Wirmanto menambahkan, dalam kasus ini akan di split menjadi dua berkas.
Pertama atas kasus emas 2,3 Kg atau senilai Rp 1,8 Milyar yang diamankan dari hasil PETI di Kabupaten Merangin. dengan tersangka Amrizal dan Nazarudin selaku pengolah emas.
Smentara satu berkas lagi atas kasus Peti dengan barang bukti emas 4,1 Kg senilai Rp 2,1 Milyar yang diamankan di kabupaten Sarolangun juga hasil PETI.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa tersangka Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi.
“Sekarang masih dalam pengembangan dari anggota,” kata Wirmanto.
Seperti di beritakan sebelumnya, polda Jambi mengamankan 6,4 Kg emas dari aktifitas peti di kabupaten merangin san sarolangun.
Beberapa tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran pihak kepolosian.