Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulut Bakal Tetapkan Tersangka Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Manado

Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara telah memeriksa 30 saksi pada kasus bentrok mahasiswa dan polisi pada 1 Juni 2016 lalu di DPRD Manado.

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polda Sulut Bakal Tetapkan Tersangka Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Manado
shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara telah memeriksa 30 saksi pada kasus bentrok mahasiswa dan polisi pada 1 Juni 2016 lalu di DPRD Kota Manado.

Selama tiga hari pemeriksaan maraton tersebut, Polda Sulut telah menemui perkembangan berarti.

"Polda Sulut akan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan akan menentukan siapa yang layak menjadi calon tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatan masing-masing," ujar Direskrimum Kombes Pitra Ratulangi, Selasa (7/6/2016).

Dalam rangkaian peristiwa ini polisi menduga telah terjadi perbuatan pidana dan pelanggaranterhadap Undang-Undang No 9 Tahun 1998, adanya demo tanpa STTP, sampai akhirnya terjadi gesekan di lapangan.

Selain itu adanya tindakan berlebihan atau penganiayaan petugas Polresta Manado dan Satpol PP Kota Manado saat membubarkan demo mahasiswa sehingga jatuh korban aniaya.

Adanya tindakan mahasiswa saat melakukan demo yang tadinya bertujuan aksi damai namun pada kenyataannya melakukan aksi pengrusakan di dalam gedung paripurna DPRD Kota Manado.

BERITA REKOMENDASI

Pitra mengungkap hasil pengembangan yang dilakukan penyidik secara kronologis di antaranya menerima dua laporan polisi resmi dari DPRD Kota Manado dan GMKI Kota Manado.

Setidaknya polisi telah memeriksa 10 mahasiswa GMKI yang terlibat demo dan yang mengantar pemberitahuan di Polresta Manado.

Polisi juga turut memeriksa 14 anggota Sabhara dan Tim Paniki yang bertugas membubarkan demo, tiga anggota Sat Pol PP serta tujuh staf DPRD Manado.

Pihaknya juga telah meminta hasil visum luka di rumah sakit, menyita barang bukti rekaman video bentrok di dalam gedung paripurna DPRD, foto-foto dokumentasi, surat-surat, papan nama rusak, gagang pintu utama rusak, wireless mikrofon yang antenanya patah serta pot bunga yang pecah.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersebut, kata Pitra, pihaknya telah mendapat gambaran umum terkait peristiwa tersebut.


Bermulai 31 Mei 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, mahasiswa GMKI Manado atas nama NSM dan EHPL mendatangi Polresta Mdo untuk mengantar surat pemberitahuan aksi damai.

Satuan Intelkam Polresta Manado tidak menerbitkan STTP dengan alasan waktu sudah mepet. Seharusnya pemberitahuan diajukan tiga hari sebelumnya.

Pada Rabu 1 Juni 2016 sekitar pukul 12.30 Wita, sekitar 50 mahasiswa GMKI Manado tanpa STTP tapi tetap berdemo di kantor DPRD Manado.

Petugas pengamanan yang ada yakni Satpol PP DPRD Manado dan pendemo masuk paksa dan menduduki ruang paripurna.

Mereka berorasi di dalam gedung dan berbuat onar seperti mengecat menggunakan cat semprot dan merusak salah satu papan nama anggota dewan, Cicilia Londong yang ada di meja ruang paripurna DPRD.

Polresta Manado tak lama menerima informasi adanya demostrasi tanpa izin dan anarkis di dalam Kantor DPRD Manado.

Sebentara saja satu regu Sabhara dan satu tim Paniki Polresta Manado tiba dan terjadi dialog dengan pihak pendemo untuk membubarkan diri.

Saat sedang berdialog, suasana memanas dan puncaknya terjadilah saling dorong dan kejar-kejaran di dalam gedung. Akhirnya pendemo berhasil dikeluarkan petugas ke luar gedung.

Namun saat dorong-mendorong, kejar-kejaran petugas dan pendemo, terjadi tindakan petugas yang berlebihan yang akibatkan jatuhkan korban luka.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas