Digerebek di Kamar Kos, Muda-mudi Ini Cuma Gunakan Handuk
Kedua orang itu bernisial JM (23), warga Taccipi, Kecamatan Ulaweng, dan EF (18), warga Kecamatan Amali Ino.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BONE - Petugas Ketenteraman dan Ketertiban Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapati sepasang muda-mudi tengah berduaan dengan hanya menggunakan handuk.
Kedua orang itu bernisial JM (23), warga Taccipi, Kecamatan Ulaweng, dan EF (18), warga Kecamatan Amali Ino.
Mereka terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone bersama TNI dan kepolisian setempat. Sasaran razia adalah tempat-tempat yang diduga digunakan untuk berbuat asusila.
Salah satu tempat yang dirazia adalah sebuah kamar kos Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Saat petugas razia memeriksa pada Selasa (7/6/2016) sekitar pukul 20.30 wita, EF sempat mengelak telah berbuat asusila. Ia berdalih bahwa kekasihnya JM sengaja datang ke kos untuk mandi.
Namun, keduanya tak bisa mengelak setelah petugas tak menemukan tanda bahwa kamar mandi habis terpakai meski keduanya masih menggunakan handuk. Petugas razia juga mencurigai tanda bintik merah di leher EF.
Keduanya pun dibawa ke Posko Trantib di halaman rumah jabatan bupati, Jalan Pettaponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Taneteriattang.
Di sana mereka mengakui bahwa saat digerebek keduanya sedang berhubungan badan intim.
Petugas trantib kemudian memanggil orangtua masing-masing untuk memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Malam ini kami temukan sepasang remaja yang tengah berbuat asusila dan orangtua masing-masing sudah kami panggil," kata M Zainal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bone.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq