Kapolres Sarankan Korban Pemerasan Oknum Penyidik Lapor Propam
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, oknum penyidik Brigadir VS tidak hanya meminta uang hingga puluhan juta.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Menurut korban, setelah laporan itu diusut, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 7 Mei 2016.
Hasilnya, polisi menetapkan Billy Timothy sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sesuai pasal 378 subsider 372 KUHPidana.
"Setelah gelar perkara itu, penyidik bernama VS ini kemudian meminta uang kepada keluarga saya. Uang itu disetorkan oleh keluarga saya bertahap ke rekening BCA atas nama LA, yang diakui penyidik sebagai istrinya. Alasannya, uang itu untuk urus perkara saya," kata korban didampingi kuasa hukumnya Israel Silaban.
Setelah uang disetorkan mencapai Rp 20 juta, kasus ini tetap mengendap. Tersangka tak kunjung ditahan, bahkan pasal dalam kasus ini dihilangkan.
"Dalam gelar perkara, ada dua pasal yang disangkakan kepada Billy, yakni padal 378 dan pasal 372. Setelah sampai di jaksa, malah pasal 372 nya enggak ada," kesal korban.
Korban pun berharap Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menegur bawahannya. Ia berharap, Mardiaz bisa memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. (ray/tribun-medan.com)