Polisi Bingung Korban Asusila Mengaku Tak Kenal Pelaku
Penyidik PPA Polres Lamongan, dipusingkan oleh korban pemerkosaan, ND (16) setelah kejadian yang dialaminya pada Jumat dilaporkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, dipusingkan oleh korban pemerkosaan, ND (16) setelah kejadian yang dialaminya pada Jumat (3/6/2016) di warung Jalan Mastrip Made dilaporkan.
Pasalnya korban tidak mengetahui identitas pelaku yang diakui telah melakukan kejahatan seksual itu.
Sementara dilihat dari kronologi kejadiannya seperti dilaporkan ND, logikanya korban sangat mengenal pelaku.
Cerita korban, pada Jumat (3/6/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, korban pergi ke Dusun Donak Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi untuk bertemu terlapor.
Saat korban bertemu terlapor, mendapati pelaku sedang mabuk akibat pengaruh minuman keras dengan didampingi seorang wanita.
Perempuan bersama pelaku tidak dikenal oleh ND. Meski tak kenal, ternyata keberadaan wanita di samping pelaku itu membuat ND cemburu berat. Hingga korban sempat melabrak dan mengumpat si perempuan itu.
Pelaku yang melihat cara korban, tersulut emosinya dan langsung melayangkan tangannya ke wajah ND, alias ditampar hingga dua kali.
Karena begitu kerasnya tamparan pelaku, ND sampai mengadu kesakitan dan menangis di depan pelaku.
Pelaku kemudian memanfaatkan keadaan itu dan melancarkan rayuan mautnya, hingga korban menuruti ajakan pelaku untuk menuju salah satu warung di Jalan Mastrip Desa Made, Kecamatan Lamongan.
Korban kemudian diajak masuk ke kamar yang ada dalam warung itu.
Di tempat itulah, ND mengaku dipaksa pelaku untuk melayani nafsu bejat terlapor.
Setelah kejadian itu, karena ND merasa tidak mendapat perhatian pelaku dan merasa diabaikan, akhirnya kejadian ini kemudian baru dilaporkan ke polres.
Kini polisi harus melakukan ekstra pengembangan penyelidikan karena korban, ND mengakui tidak mengenal identitas pelaku.
"Ini tugas kita yang harus mengembangkan penyelidikan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, sementara pelakunya masih sumir," ungkap Paur Subbag Humas, Ipda Raksan kepada Surya (Tribunnews.com Network), Rabu (8/6/2016).