Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Beli Motor, Dua Pria Ini Kuras Harta dan Bunuh Korbannya

Sebelum menguras harta benda milik korban, pelaku memukul kepalanya dan mencekiknya hingga akhirnya tewas.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pura-pura Beli Motor, Dua Pria Ini Kuras Harta dan Bunuh Korbannya
Dicky Fadiar Djuhud
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polres Indramayu menangkap dua pemuda yang diduga perampokan sadis yang beraksi di sebuah rumah di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Kedua pelaku perampokan yang berinisial B alias Tasjang (46), dan R (43) itu ditangkap di kediamannya masing-masing, Selasa (7/6/2016).

Informasi yang dihimpun Tribun, kedua perampok itu beraksi di kediaman Sukiman Kamis (27/5/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum menguras harta benda milik korban, pelaku memukul kepalanya dan mencekiknya hingga akhirnya tewas.

"Dalam upaya penangkapan, kedua pelaku juga melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun melalui pesan singkat, Rabu (8/6/2016).

Dikatakan Yusri, kedua pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban yang harganya cukup murah.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku beraksi ketika korban sedang memperlihatkan sepeda motor yang hendak dijualnya.

"Ketika lengah, Tasjang memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan potongan besi sebanyak tiga kali. Setelah R mencekik leher korban dengan tali tambang hingga akhirnya tewas," ujar Yusri.

Kedua pelaku, kata Yusri, melarikan sejumlah barang berharga milik korban. Antara lain, uang tunai Rp 6 juta, empat unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio hijau.

Dari hasil perampokan itu, masing-masing pelaku mendapat bagian uang sebesar Rp 3,7 juta.

"Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap keduanya. Kini keduanya ditahan di Markas Polres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Yusri.

Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat tiga yang ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas