Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendri Jual Motor yang Digandaikan Kepadanya

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 375 KUHP dengan ancaman kurungan diatas empat tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hendri Jual Motor yang Digandaikan Kepadanya
IST

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hendri (42) diciduk tim Buser Polsek SU II Palembang di rumahnya kawasan Jalan Pertahanan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU Il Palembang, Kamis (9/6/2016).

Hendri terpaksa harus merasakan dinginnya balik jeruji sel penjara karena nekat menjual sepeda motor yang digadaikan kepada dirinya.

Kejadian berawal 30 Desember 2015,  pelapor Herman mendatangi rumah untuk meminjam uang sebesar Rp 800 ribu.

Lalu sebagai jaminannya, Herman menjaminkan sepeda motornya kepada Hendri beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kurun waktu 2 bulan ke depan.

Awal bulan  Februari dengan membawa uang tebusan, korban kembali mendatangi rumah pelaku untuk mengambil motor yang telah digadaikannya kepada Hendri.

Namun, Herman kaget motor miliknya sudah dijual kepada orang lain.

Berita Rekomendasi

Merasa tidak senang dengan perbuatan Hendri, membuat dirinya mendatangi Mapolsek SU II untuk melaporkan perbuatan yang dilakuan oleh pelaku.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi oleh Kapolsek SU II Kompol Mulyono mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku.

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 375 KUHP dengan ancaman kurungan diatas empat tahun penjara.

"Pelaku ini menerima gadaian motor dari korban, namun dia jual kembali, makanya akan kita kenakan pasal 375 KUHP tentang penggelapan. Untuk barang bukti, kita amankan satu unit sepeda motor," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas