Hendri Jual Motor yang Digandaikan Kepadanya
Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 375 KUHP dengan ancaman kurungan diatas empat tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hendri (42) diciduk tim Buser Polsek SU II Palembang di rumahnya kawasan Jalan Pertahanan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU Il Palembang, Kamis (9/6/2016).
Hendri terpaksa harus merasakan dinginnya balik jeruji sel penjara karena nekat menjual sepeda motor yang digadaikan kepada dirinya.
Kejadian berawal 30 Desember 2015, pelapor Herman mendatangi rumah untuk meminjam uang sebesar Rp 800 ribu.
Lalu sebagai jaminannya, Herman menjaminkan sepeda motornya kepada Hendri beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kurun waktu 2 bulan ke depan.
Awal bulan Februari dengan membawa uang tebusan, korban kembali mendatangi rumah pelaku untuk mengambil motor yang telah digadaikannya kepada Hendri.
Namun, Herman kaget motor miliknya sudah dijual kepada orang lain.
Merasa tidak senang dengan perbuatan Hendri, membuat dirinya mendatangi Mapolsek SU II untuk melaporkan perbuatan yang dilakuan oleh pelaku.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi oleh Kapolsek SU II Kompol Mulyono mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku.
Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 375 KUHP dengan ancaman kurungan diatas empat tahun penjara.
"Pelaku ini menerima gadaian motor dari korban, namun dia jual kembali, makanya akan kita kenakan pasal 375 KUHP tentang penggelapan. Untuk barang bukti, kita amankan satu unit sepeda motor," katanya.