Istri Muda Anggota DPRD Jambi Terancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Kirim SMS Makian
Dalam kasus ini, JFH dikenakan Pasal 29 Undang-undang ITE Nomor 11/2008. Ketentuan pidana diatur pasal 45 ayat (3).
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - JFH, istri muda oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, HB, ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman melalui pesan singkat (SMS) yang dilaporkan ME beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, membenarkan penetapan status tersangka ini. JFH ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan gelar perkara.
"Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah cukup bukti dan keterangan saksi," ujarnya, Kamis (9/6/2016).
Dalam kasus ini, JFH dikenakan Pasal 29 Undang-undang ITE Nomor 11/2008. Ketentuan pidana diatur pasal 45 ayat (3).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelasnya.
Sejauh ini, tersangka tidak ditahan karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan kooperatif.
"Penyidik sudah memeriksa delapan saksi. satu di antaranya ahli dari Kominfo," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, JFH dilaporkan ME yang mendapat pesan singkat bernada-nada cacian dan ancaman dari. Cacian dan makian itu membuat pelapor malu dan ketakutan.(*)