Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Muda Anggota DPRD Jambi Terancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Kirim SMS Makian

Dalam kasus ini, JFH dikenakan Pasal 29 Undang-undang ITE Nomor 11/2008. Ketentuan pidana diatur pasal 45 ayat (3).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin

Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - JFH, istri muda oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, HB, ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman melalui pesan singkat (SMS) yang dilaporkan ME beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, membenarkan penetapan status tersangka ini. JFH ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan gelar perkara.

"Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah cukup bukti dan keterangan saksi," ujarnya, Kamis (9/6/2016).

Dalam kasus ini, JFH dikenakan Pasal 29 Undang-undang ITE Nomor 11/2008. Ketentuan pidana diatur pasal 45 ayat (3).

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelasnya.

Sejauh ini, tersangka tidak ditahan karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan kooperatif.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyidik sudah memeriksa delapan saksi. satu di antaranya ahli dari Kominfo," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, JFH dilaporkan ME yang mendapat pesan singkat bernada-nada cacian dan ancaman dari. Cacian dan makian itu membuat pelapor malu dan ketakutan.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas