Penerapan UU Darurat Masih Lemah
Masih belum maksimalnya hukuman tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan itu
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polda Sulut mengakui penerapan Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang senjata penusuk atau penikam masih lemah.
"Jadi tingginya tingkat kejahatan di Sulut, satu di antara penyebabnya karena penerapan UU Darurat masih lemah," kata Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik, Jumat (10/6).
Masih belum maksimalnya hukuman tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan itu.
"Sehingga masyarakat di Sulut masih berani membawa senjata tajam, karena hukuman yang diberikan ringan. Padahal polisi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya aksi-aksi itu," sambungnya.
Sinergitas antara polisi, kejaksan dan hakim sangat penting. Dalam menerapkan hukuman dan pasal terhadap para pelaku kejahata.
"Jangan polisi sudah tangkap, terus jaksa dan hakim hanya memberikan hukuman ringan. Padahal berdasarkan aturan, hukuman paling maksimal adalah sepuluh tahun penjara. Namun, nyatanya itu belum diterapkan jaksa dan hakim," ujarnya.
Alhasil, para pelaku kejahatan itu masih saja membawa sajam. "lalau sudah begitu, mereka minum, mabuk, berselisih, akhirnya menikam orang. Itu kerap terjadi," ucapnya.
Ia mencontohkan, beberapa waku lalu, pihaknya baru mengamankan pelaku sajam yang belum lama ditangkap.
"Kami tidak tahu berapa hukuman yang diberikan hakim. Tapi yang kami lihat di sini, pelakunya baru diamankan tapi sudah kami tangkap lagi," ujat AKBP Damanik. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.