Polda Babel Segera Limpahkan Perkara Pupuk Bersubsidi ke Jaksa
Setelah sekian lama mengendap, penyidik Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan kasus korupsi pupuk bersubsidi Bangka Selatan ke jaksa.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah sekian lama mengendap, penyidik Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan kasus korupsi pupuk bersubsidi Bangka Selatan ke jaksa.
Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Babel, AKBP Hendro Kusmayadi, mengatakan berkas perkara yang menyeret tiga tersangka segera diajukan ke jaksa.
"Kasus lahan Basarnas dan Alkes RSUP Soekarno Hatta masih dilakukan pemeriksaan saksi, Sementara untuk kasus pupuk bersubsidi pada Senin nanti diajukan ke jaksa," ujar Hendro, Jumat (10/6/2016).
Hendro menjelaskan tiga kasus yang ditangani Direktorat Krimsus Polda Babel berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Kasus pembebasan lahan kantor Basarnas di Mendobarat, Kabupaten Bangka, nilai proyeknya sebesar Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,8 milyar.
Ada indikasi penggelembungan harga pembelian lahan di kasus ini. Asal tahu saja, proyek ini akan berdiri di atas lahan 9.200 meter persegi. Lahan proyek dibeli dari masyarakat yang nilainya Rp 400 ribu per meter. Padahal, kawasan tersebut adalah rawa.
Hasil penyelidikan penyidik Polda Babel menunjukkan berdasarkan NJOP di lahan tersebut hanya Rp 7.000 per meter. Sementara digelembungkan sampai Rp 400 ribu per meter.
Sedangkan nilai proyek pengadaan alat kesehatan RSUP Soekarno Hatta senilai Rp 60 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 12 miliar. Kasus ini mengendap sampai tiga tahun. Direktorat Krimsus Polda Babel kembali menindaklanjuti kasus ini.
Sedangkan kasus pupuk bersubsidi nilai proyeknya mencapai Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Tiga orang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka yakni Yd, Kt dan Mh.
"Sekali lagi kita tegaskan seluruh kasus korupsi yang ada di Tipikor Polda Babel tidak ada yang dihentikan, cuma perlu waktu lama karena penanganan kasus korupsi berbeda dengan pidana umum," imbuh Hendro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.