Polisi Cabul Polres Batu ke Pengendara Terancam Dipecat
Anggota Satlantas Polres Batu, Brigadir EN, diduga melecehkan seksual terhadap siswi di pos polisi terancam dipecat dari kesatuan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Satlantas Polres Batu, Brigadir EN, diduga melecehkan seksual terhadap siswi di pos polisi terancam dipecat dari kesatuan.
Ancaman pemecatan terhadap Brigadir EN lantaran tindakan yang dilakukannya dianggap melebihi batas atau norma etika seorang polisi.
Kapolda Jatim, Irjen Anton Setiadji, menegaskan polisi cabul harus diproses sesuai hukum berlaku. Tindakan pelaku sangat mencoreng kesatuan.
"Walau korban tidak laporan ke polisi harus tetap diproses," ujar Anton kepada wartawan usai salat Jumat di Polda Jatim, (10/6/2016).
Menurut Anton, permintaan hubungan intim sebagai ganti sanksi tilang dianggap mencoreng nama baik kepolisian yang fungsinya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
"Ini sangat keterlaluan dan harus diproses dan harus ada sanksi tegas," tegas Anton.
Sementara Kasubbit Provoost Polda Jatim, AKBP Edwi Kurniyanto, mengungkapkan kasus polisi cabul kini ditangani Paminal dan Pertanggungjawaban Profesi (Waprov) Bidpropam Polda Jatim.
Tindakan yang dilakukan Brigadir EN bukan lagi soal kedisiplinan, tapi sudah mengarah ke profesi dan etika. "Ia masih diperiksa untuk pembinaan lebih lanjut," tutur Edwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.