Larikan Anak Bawah Umur, Sandy tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Manguni
Dikatakannya, Sandy dibekuk saat bersama korbannya NR (14). Korban diketahui masih duduk di Sekolah Menengah Pertama.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Manguni Polda Sulut kembali menangkap pelaku kejahatan anak di bawah umur.
SA alias Sandi (18) dibekuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum karena dilaporkan telah melarikan NR (14).
Direskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan Sandy yang berstatus mahasiswa ini tak melakukan perlawanan saat tim membekuknya.
"Ia tak berkutik ketika tim menyergapkan," ujarnya Minggu (12/6/2016).
Dikatakannya, Sandy dibekuk saat bersama korbannya NR (14). Korban diketahui masih duduk di Sekolah Menengah Pertama.
Keduanya yang adalah warga Pineleng ini pun langsung digelandang di Markas Polda Sulut usai penangkapan.
Dari pengakuannya di hadapan polisi, pada 9 Juni 2016 lalu pelaku menjemput korban di jalan Pineleng. Saat itu korban masih menggunakan seragam sekolah putih birunya.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada anak SMP yang tak pulang-pulang setelah jam sekolah. Mereka sudah cari informasi sampai di sekolah dan gurunya menyebut anak ini dijemput lelaki SA," ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini korban telah diamankan Tim Manguni I dan telah dikembalikan ke orang tuanya.
Sedangkan banditnya atau pelaku telah diserahkan ke unit PPA Ditreskrimum Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut. (fin)