Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Napi Lapas Gunungsindur yang Kedapatan Simpan Sabu Dipindahkan ke Bandung

Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gunungsindur, Kabupaten Bogor, dipindahkan ke Rumah Tahanan Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Napi Lapas Gunungsindur yang Kedapatan Simpan Sabu Dipindahkan ke Bandung
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Lapas Kelas III Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gunungsindur, Kabupaten Bogor, dipindahkan ke Rumah Tahanan Bandung.

Penangkapan dua narapidana Lapas Gunungsindur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

"Lagi didalami," kata Kepala Lapas Kelas II Gunungsindur, Gumilar Budimulya, kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (12/6/2016) malam.

Menurutnya, pasca penangkapan narapidana penghuni blok C ini, langsung dipindahkan ke Rutan Bandung.

"Napinya sudah dipindah ke Rutan Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Belum pasti bagaimana narkoba ini bisa masuk ke dalam Lapas yang juga dihuni oleh Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir ini.

Berita Rekomendasi

"Nanti kalau sudah jelas semua akan kami beritahu, sekarang masih kami dalami dulu," ujarnya.

Ada dua narapidana yang dipindahkan. Satu narapidana yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,28 gram berinisial JB, penghuni Blok C Lapas Gunungsindur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Bogor sekitar pukul 16.45 WIB.

Menerima laporan itu, kasat narkoba dan dua anggotanya mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk melakukan pemeriksaan.

"Sabu itu disimpan warga binaan berinisial JB di sel blok C. JB merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkoba jenis ganja yang penyidikannya ditangani Polresta Depok," kata Yusri kepada Tribun melalui pesan singkat, Minggu (12/6/2016) malam.

Menurut Yusri, petugas menemukan juga sebuah buah pipet plastik dan sedotan yang disembunyikan di dalam kamar mandi sel setelah melakukan pemeriksaan kembali.

Adapun JB menyembunyikan sabu yang terbungkus plastik klip itu di selipan di pinggir pakaiannya.

"Kemudian dilakukan interogasi, sabu itu didapat dari teman di sel Blok D berinisial H alias Chemonk dan R. Keduanya juga merupakan terpidana kasus serupa dengan JB," ujar Yusri.

Petugas, kata Yusri, juga melakukan pemeriksaan sel Blok D. Namun petugas tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan.

Kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Berdasarkan pengakuan, sabu tersebut didapat dari pembesuk.

"Kami tetapkan seorang pria berinisial U menjadi buron. Untuk ketiga warga binaan ini diproses penyidikan. Tapi ketiganya tetap berada di Lapas Gunungsindur," kata Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas