Mendarat di Bandara Palembang, Warga Sri Lanka Ini Langsung Masuk Sel Karantina
Saat ditemui di sel karantina Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Sandaman enggan berbicara sedikit pun.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sandaman Ratnavel (32), warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka, terpaksa diamankan petugas dan kini menghuni sel karantina di Kantor Imigrasi Klas IA Palembang, Senin (13/6/2016).
Bule yang memiliki jambang ini diamankan petugas lantaran memiliki dua paspor saat berada di Bandara Internasional SMB II Palembang, (Jumat 10/6/2016). Ketika itu petugas melakukan pemeriksaan dan mencurigai keberadaan Sandaman saat mendarat di Palembang yang tidak jelas tujuannya.
Saat ditemui di sel karantina Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Sandaman enggan berbicara sedikit pun. Bahkan saat dicoba berkomunikasi dengan berbahasa Inggris, Sandaman tetap memilih diam seolah atau memang tidak mengerti dengan tatapan mata yang kosong tanpa ekspresi.
Kasi Informasi dan Sarana Informasi Imigrasi Klas I Palembang Sarwono Toetoeg Indrijanto mengatakan, diamanakannya seorang WNA asal Sri Lanka ini merupakan kejasama pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang mencurigai adanya orang asing di bandara tanpa ada kejelasan.
“Saat ditanya, WNA tersebut memang menunjukkan paspor negara Prancis miliknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap WNA tersebut, kita pun menemukan paspor negara Sri Lanka di dalam tas miliknya,” kata Sarwono.
Atas dasar itulah, pihak Imigrasi langsung mengamankan Sandanam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan informasi sementara, WNA ini datang dari Singapura. Palembang ini hanya tempat transit untuk menuju ke negara tujuannya yakni Prancis,” ujarnya.
Namun pihak imigrasi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait WNA yang mengaku asal Sri Lanka ini. Terutama mengecek mengecek keabsahan dua paspor yang dibawa WNA tersebut.
"Kita masih mendalami dan menyelidiki kepemilikan paspor itu. Pengumpulan keterangan dari WNA tersebut masih dilakukan. Kalau nantinya memenuhi unsur tindak pidana Imigrasi, jelas yang bersangkutan akan dibawa ke pengadilan untuk disidang,” katanya.