Polisi Pemerkosa Anak di Bawah Umur Bakal Diproses
Polda Bali akan menyelidiki anggota Polres Klungkung berinisial KA, yang dilaporkan atas dugaan memperkosa bocah di bawah umur lima tahun.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali akan menyelidiki anggota Polres Klungkung berinisial KA, yang dilaporkan atas dugaan memperkosa bocah di bawah umur lima tahun.
Pihak kepolisian pun sudah menerima laporan kasus pencabulan tersebut. Namun, Polda Bali belum menyebut bahwa peristiwa itu memang benar dilakukan anggotanya.
"Korbannya di bawah umur. Jika memang benar dilakukan, akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami akan menyusun langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, Senin (13/6/2016).
Penyidik memeriksa saksi-saksi dan meminta visum kedokteran dan pengumpulan bukti lain untuk menjerat pelaku berpangkat ajun inspektur polisi satu itu. Setelah itu mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui dan mendengar keterangan korban.
"Karena baru hari ini diterima belum bisa kami simpulkan seperti apa. Kejadian ini kan lima tahun yang lalu akan dilihat visumnya," ungkap dia.
Jika memang terbukti mencabuli dan memperkosa korban, polisi akan menjerat KA dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindakan pelanggaran disiplin Polri.