Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Membunuh Angesti, DS Sudah Lama Naksir, Ini 5 Faktanya

Tindak kejahatan seksual yang dilakukan pemuda kepada Angesti Sistiani, kini membuat netizen geram

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebelum Membunuh Angesti, DS Sudah Lama Naksir, Ini 5 Faktanya
facebook
Foto Angesti semasa hidup dalam akun facebooknya 

Adi yang menjadi tersangka itu dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, yakni pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHP.

"Hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri.

Penyidik, kata Yusri, masih menunggu hasil autopsi terhadap korban yang dilakukan Tim Dokter Forensik Rumah Sakit R Syamsudin.

Kepala Satreskrim Polresta Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhoni S Nugraha mengatakan, saat ini DS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun DS sudah mengakui telah membunuh gadis berusia 19 tahun itu.

3. Hanya Ingin Memperkosa

DS mengaku awalnya tidak berniat untuk membunuh Angesti
Ia hanya ingin memperkosa Angesti.

Berita Rekomendasi

Tapi saat hendak melaksanakan niatnya itu, Angesti melawan.

4. DS Bunuh Angesti dengan Cara Mencekik

DS mengaku kalap karena mendapat perlawanan dari Angesti.

Lalu mencekik Angesti hingga tewas.

5. DS Jatuh Cinta Pada Angesti Sejak Lama
DSmengatakan, selama ini, dia memang jatuh hati pada Angesti.

Apalagi DS tinggal di rumah yang letaknya bersebelahan dengan warung bubur milik nenek korban, yang selama ini dijadikan tempat tinggal oleh korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas