Alamak, Pengemis di Semarang Ini Memiliki Deposito 140 Juta, 3 Anaknya Kuliah
Panti Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Among Jiwo Semarang mendapati seorang pengemis memiliki deposito Rp 140 juta beberapa waktu lalu.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tidak semua pengemis merupakan orang tidak berduit. Faktanya pihak Panti Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Among Jiwo Semarang mendapati seorang pengemis memiliki deposito Rp 140 juta beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, dalam tas yang dibawa pengemis tersebut juga ditemukan buku tabungan sebesar Rp 16 juta, tiga BPKB sepeda motor, dan sertifikat tanah seluas 105 meter persegi.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Panti Rehabsos Among Jiwo, M Ridwan, Senin (13/6) malam usai mendampingi Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu meninjau kondisi Among Jiwo.
Ridwan menceritakan perempuan pengemis tersebut merupakan warga Tlogosari Semarang.
Ia terjaring razia Satpol PP saat mengemis dan mengamen di jalan Puspanjolo.
"Ibu ini pura-pura gila, mengemis, dan mengamen. Terjaring razia lalu dibawa ke Among Jiwo."
"Setelah saya geledah tasnya, ternyata dia punya deposito Rp 140 juta, tabungan Rp 16 juta, tiga BPKB sepeda motor, dan sertifikat tanah seluas 105 meter persegi, juga Rp 400 ribu dari hasil setengah hari mengemis," ujarnya.
Lantaran memiliki alamat jelas, pihak Panti kemudian mengembalikan pengemis tersebut ke rumahnya di Tlogosari.
Namun sebelum dilepas pihak Panti memanggil ketiga anaknya untuk membuat pernyataan agar tidak kembali ke jalanan.
"Ketiga anak ibu ini ternyata kuliah semua. Kaget saya dengan harta dan penghasilannya. Setengah hari saja sudah dapat Rp 400 ribu," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan kondisi Among Jiwo saat ini melebihi kapasitas. Seharusnya untuk 50 orang namun saat ini dihuni 98 orang yang terdiri gelandangan, pengemis dan orang gila.
Ridwan mengatakan tidak sanggup menolak jika ada hasil razia Gepeng dan orang gila dikirim ke panti lantaran memang tidak ada tempat yang lain.
"Khusus untuk anak-anak jalanan yang terjaring razia hanya diberikan waktu untuk rehabilitasi di panti tersebut maksimal selama tujuh hari karena tempat yang tidak memadai."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.