Home Industri Petasan di Desa Mojorejo Mojokerto Digerebek Polisi
Polres Mojokerto melakukan penggerebekan home industry petasan di Desa Mojorejo, Mojokerto, Jatim.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto melakukan penggerebekan home industry petasan di Desa Mojorejo, Mojokerto, Jatim.
Dari penggerebekan itu, polisi menahan tiga tersangka yang menjadi pembuat dan penjual petasan atau mercon.
Tiga tersangka yang ditangkap Polres Mojokerto itu adalah H Sodikin (56) warga Desa Mojorejo Kecamatan Pungging, Kasiani (60) warga Desa Jatilangkung Kecamatan Pungging, dan M Saiful (40) warga Desa Kemuning Kecamatan Pungging.
H Sodikin adalah pemilik home industry mercon itu yang dibantu M Saiful. Sedangkan Kasiani adalah penjual petasan dan bahan-bahan pembuatan petasan itu.
"Penggunaan petasan sangat berbahaya, apalagi ketika Ramadan ini. Makanya, kami menelusuri home industry petasan dan menangkap mereka," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Boro Windu Danandito kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolres, Selasa (14/6/2016).
Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari penangkapan anak yang bermain petasan rentengan di Desa Maron, Kecamatan Pacet pada pekan lalu.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan kalau si anak membeli petasan dari Kasiani. Dari rumah Kasiani, polisi menyita satu kilogram bungkus obat yang dibuat paket kecil senilai Rp 240 ribu.
Lalu, pengembangan terus dilakukan polisi pada Selasa (14/6/2016) pagi ini, dimana tim buser menggerebek kediaman H Sodikin dan M Saiful di Desa Mojorejo.
Di rumah Saiful, polisi mengamankan potasium seberat 20 kg, serbuk brown seberat dua kg, gulungan bungkus mercon 400 biji dan papan kayu.
Sedangkan di rumah Sodikin, polisi menyita satu sak potasium, 0,5 sak belerang kuning seberat 20 kg, empat kg brown dan satu lumpang.
"Mereka dijerat dengan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," tuturnya.
Sedangkan salah seorang tersangka, H Sodikin terlihat sedih karena penangkapannya itu. Dia mengaku tak tahu, bahwa usaha yang dilakoninya selama setahun ini malah berakibat masuk penjara.
"Saya tak tahu kalau itu dilarang," ujarnya memelas kepada Surya.
Mengenai usaha yang dilakoni ini, dia mendapatkan semua bahan itu dari wilayah Pandaan Pasuruan. Dari semua bahan itu, dia meracik dan menjual mercon rentengan. Dia menjual mercon tiap rentengan senilai Rp 200 ribu. Selain memproduksi petasan, Sodikin juga menitipkan bahan-bahan itu pada Kasiani untuk dijual.
"Dari usaha ini, saya dapat untung Rp 2 juta per bulan," ujarnya.