Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Barang yang ada di Ruko, Idris Diciduk Polisi

Idris beraksi bersama dua rekannya berinisial Al dan Ra, namun keduanya hingga saat ini masih buron

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kurang Barang yang ada di Ruko, Idris Diciduk Polisi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tersangka Idris yang diamankan karena kuras barang yang ada di dalam ruko 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Idris Purnama (31), warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut diciduk petugas Polsek Tanjungkarang Timur karena menjadi tersangka pencurian barang-barang di dalam rumah toko (ruko).

Idris beraksi bersama dua rekannya berinisial Al dan Ra, namun keduanya hingga saat ini masih buron.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, komplotan itu berhasil  berupa puluhan dus alat tulis, seperangkat mesin air, keyboard komputer dan empat unit CPU komputer.

"Terungkapnya kasus ini karena korban memergoki satu unit mobil pikap di dekat ruko miliknya,' kata  Edy, Selasa (14/6/2016).

Mobil itu hendak mengangkut barang-barang dari semak-semak di dekat ruko.

Korban curiga lalu melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Berita Rekomendasi

Petugas datang menginterogasi sopir mobil pikap.

"Sopirnya bilang disuruh oleh Idris untuk mengangkut barang itu," kata Edy. Polisi pun menangkap Idris.

Tersangka Idris bersama dua rekannya Al dan Ra membobol ruko dengan merusak pintu depan karena Al dan Ra bertugas mencari sasaran mengatahui  ruko milik korban Evi sudah tidak ditempati.

"Mereka memasukkan barang curian ke kardus mengumpulkannya di lantai atas lalu menurunkannya lewat tangga," kata Edy.

Barang-barang curian itu disimpan sementara di semak-semak tak jauh dari ruko dan karena membutuh tenaga tambahan, Al mengajak Idris.

Edy mengatakan, Al dan Idris saling kenal karena sama-sama residivis.

Mereka pernah satu lembaga pemasyarakatan.

Idris adalah residivis kasus pembobolan ruko tahun 2008 yang dipenjara  selama sembilan bulan.

Idris ikut dalam pencurian itu. Edy mengatakan, Idris masuk ke ruko menggunakan tangga kayu.

Idris membantu Al dan Ra membawa barang curian keluar ruko menempatkannya di semak.

Mereka lalu menyewa mobil pikap untuk mengangkut barang curian.

Pada saat mobil mau mengangkut, korban melihat. Korban melapor ke polisi dan menangkap Idris, sementara Al dan Ra belum tertangkap.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas