Imigran Etnis Tamil Mengungsi karena Ada Tragedi Kemanusiaan di Sri Langka
Beberapa bulan terakhir dilaporkan intimidasi terhadap etnik Tamil termasuk meningkatnya tindakan pelecehan terhadap wanita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Lilianne Fan, aktivis kemanusiaan internasional menilai jika benar pengungsi Sri Langka yang kapalnya terdampar di perairan Aceh berasal dari etnik Tamil bisa mendarat untuk tujuan kemanusiaan.
“Indonesia turut serta dalam Konvensi Hak Anak, sehingga harus menjamin setiap anak yang sedang mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi itu memperoleh perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang tepat dan layak,” kata Lilianne kepada Serambi Indonesia, Selasa (14/6/2016).
Peraih gelar Master of Arts di Antropologi dari Columbia University ini menyebut para imigran Sri Lanka dari etnik Tamil sebagai penyintas yang berusaha menyelamatkan hidup atas tragedi kemanusiaan di negara asalnya.
Penelusuran Serambinews.com dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa “sintas” termasuk kata sifat, artinya “terus bertahan hidup” atau “mampu mempertahankan keberadaannya”.
Lilianne Fan (doc)
Penyintas diartikan sebagai terus bertahan hidup. Artinya yaitu orang yang selamat dari suatu peristiwa yang mungkin dapat membuat nyawa melayang atau sangat berbahaya. Penyintas adalah padanan kata survivor dalam Bahasa Indonesia.
Peneliti Overseas Development Institute (ODI) London, UK, ini mengatakan, meski perang sipil di Sri Langka yang memakan korban hampir 100.000 jiwa telah berakhir pada 2009 dengan 40.000 jiwa korban yang meninggal merupakan warga sipil.
Namun dalam beberapa bulan terakhir dilaporkan telah meningkatnya intimidasi terhadap etnik Tamil termasuk meningkatnya tindakan pelecehan terhadap wanita oleh sejumlah militer Sri Lanka.
Kondisi itu menyebabkan mereka meninggalkan kampung halaman mereka akibat tragedi kemanusiaan yang sedang terjadi di Sri Lanka.
Lilianne Fan adalah aktivis kemanusiaan yang saat ini konsen menangani pengungsi Rohingya dan pernah menjadi anggota tim penasehat Gubernur Aceh pembangunan berkelanjutan sebagai tindaklanjut perjanjian damai Aceh tahun 2005.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.