Ketua Majelis Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Cicilia Longdong Ditunda
Padahal baik Jaksa Penuntut Umum Morais Barakati dan terdakwa Cicilia beserta pengacaranya telah siap mengikuti sidang putusan.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Kota Manado, Cicilia Longdong yang rencananya digelar Rabu (15/6/2016) ditunda.
Sebab Ketua Majelis Hakim, Jemmy Lantu berhalangan hadir.
Padahal baik Jaksa Penuntut Umum Morais Barakati dan terdakwa Cicilia beserta pengacaranya telah siap mengikuti sidang putusan. Dengan demikian, sidang ditunda pada Jumat (17/6/2016) pagi.
Willem Rompis, Humas Pengadilan Negeri Manado, yang sekaligus hakim anggota dalam kasus Cicilia mengatakan ketidakhadiran ketua majelis hakim, karena yang bersangkutan sedang ada di Bekasi.
"Pak Jemmy Lantu di Bekasi untuk menghadiri pelantikan Wakil Ketua PN Bekasi. Karena Wakil Ketua PN Manado pak Aminal Umam dimutasi ke sana," ujarnya.
"Pada gelaran sidang putusan Jumat nanti, ada tidaknya ketua majelis hakim, putusan sidang tetap digelar," tambahnya.
Cicilia tampak tenang saat menghadiri sidang tersebut. Usai sidang, ia langsung meninggalkan PN Manado. Sebelumnya, JPU menuntut Cicilia Longdong enam bulan rehabilitasi.
Tuntutan ini mengacu pada pasal 127 Undang-undang Narkotika. Pada sidang lalu, usai membacakan tuntutan, langsung dilanjutkan dengan eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Sety Lera.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menyatakan setuju dengan tuntutan JPU agar terdakwa menjalani rehabilitasi. Rehab ini dilakukan di RS Bhayangkara Kota Manado.
Kasus ini bermula ketika perempuan yang kini masih m ebelumnya JPU mendakwa Cicilia berdasarkan pasal pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram.
Cicilia yang menjabat sebagai legislator ini diciduk sebuah ruangan VIP tempat hiburan karaoke, pada hotel bintang 4 di bilangan Jalan Jendral Sudirman, Manado, Kamis (31/3) tengah malam.
Setelah dites urin, terbukti Cicilia positif mengonsumsi sabu. Tak hanya itu, petugas gabungan dari Polda, TNI bersama Polisi Militer serta BNNP dan BNNK itu pun melanjutkan pemeriksaan ke kediaman terdakwa, dan di sana ditemukan sabu seberat 0,14 gram. Alhasil, kini sang lesgislator tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (fin)