Tiga ABG Nekat Menjambret Untuk Bayar Hutang Nasi di Warung
Fikri (18), Nd (16) dan Rk (14), mengakui nekat menjambret karena terdesak hutang makan nasi di warung.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran memiliki hutang makan nasi di warung, tiga remaja putus sekolah nekat melakukan aksi jambret.
Ketiganya pun kini diamankan petugas di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Rabu (15/6/2016).
Tiga sekawan yang masih anak baru gede (ABG) yakni Fikri (18), Nd (16) dan Rk (14), mengakui nekat menjambret karena terdesak hutang makan nasi di warung.
"Kami terpaksa jambret dan HP yang dijambret rencananya mau dijual dan untuk bayar hutang makan nasi di warung," ujar Nd, salah seorang pelaku.
Diakui ketiga pelaku, aksi jambret dilakukan baru untuk pertama kalinya. Bahkan jambret dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan.
"Kami khilaf dan baru sekali ini kami jambret. Karena kami lagi butuh duit untuk bayar hutang makan di warung dekat rumah," ujar Nd yang diiriingi dua rekannya yang ketiganya tinggal bertetangga di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Aksi jambret ketiganya dilakukan di kawasan Danau OPI Jakabaring Palembang Minggu (12/6/2016) malam. Ketiganya yang menggunakan sepeda motor, melihat korban Rico (14) sedang berjalan sendirian di lokasi.
Tanpa basa-basi, ketiganya pun langsung menggeledah saku korban dan mendapatkan satu unit ponsel.
Setelah mendapatkan ponsel dari korban, ketiganya pun langsung kabur. Namun korban mengejar dan menarik sepeda motor yang dinaiki ketiga pelaku. Merasa dihalangi untuk kabur, ketiganya pun lalu memukuli korban.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek SU I Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen mengatakan, ketiga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Tepi Danau Opi ini ditangkap atas daras laporan korban dengan nomor LP/B-402/VI/2016/sek Su 1.
"Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing. Saat ini mereka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Akibat ulahnya, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP," ujarnya.(*)