Rektor Sebut Konflik Berkepanjangan Penyebab UKDM Teracam Dibekukan
Rektor Universitas Karya Darma Makassar (UKDM), Darwis Rahman menyebut konflik internal yang berkepanjangan menjadi penyebab kacaunya sistem akademik
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Karya Darma Makassar (UKDM), Darwis Rahman menyebut konflik internal yang berkepanjangan menjadi penyebab kacaunya sistem akademik di UKDM.
Konflik yang dimaksud adalah adanya dualisme di yayasan yang menaungi kampus, yaitu Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma dan Yayasan Karya Dharma Makassar.
Kedua yayasan tersebut diakui Darwis mengalami konflik saat kampus masih bernama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI).
"Dualisme yayasan yang berkepanjangan itu menjadi salah satu penyebab kekacauan yang berimbas ke kampus," kata Darwis, Rabu (15/6/2016).
Konflik dualisme yayasan kemudian diselesaikan dengan cara perubahan nama dari UVRI menjadi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) pada 9 Januari 2015, di bawah yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma.
Sementara itu, Yayasan Karya Darma Makassar juga membentuk universitas yang diberi nama Universitas Karya Darma Makassar.
Namun, konflik rupanya tak sampai di situ. Konflik internal kembali terjadi di intetnal kampus UKDM, yang kali ini konfliknya adalah dualisme kepemimpinan.
"Selama 24 tahun kita terjebak konflik yayasan, 9 tahun di internal kami, dan selama itu kita tak mendapat pelayanan dari pemerintah," ujar Darwis yang baru dilantik sebulan yang lalu ini.
Akibat konflik yang menyebabkan kampus tak mendapat pelayanan dari pemerintah itulah yang dinilai Darwis membuat kampus lambat berkembang.
Namun Darwis mengaku, saat ini semua konflik telah selesai dan ia siap memperbaiki dan mengembangkan UKDM ke depannya.
"Tugas saya untuk menyelesaikan bengkala yang terjadi selama ini, dan saya berharap dapat melakukannya dengan baik," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.