Ajakan Sepupu Membuat dr Rica Mau Hijrah ke Kalimantan
Terungkap saat Rica berangkat ke Yogyakarta pada 20 Desember 2016 bukan dalam rangka mengunjungi suaminya namun dalam rangka hijran ke Kalimantan
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Sidang lanjutan kasus penculikan yang melibatkan ormas Gafatar dengan terdakwa Eko Purnomo dan Veni yang menculik dr Rica Tri Handayani kembali dilanjutkan Kamis (16/6/2016) di PN Sleman.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, ada 4 saksi yang diperiksa dimana salah satunya adalah saksi korban yaitu dr Rica Tri Handayani.
Dalam persidangan, Rica menceritakan bahwa sebelum akhirnya dibawa ke Kalimantan oleh Eko dan Veni dia awalnya tidak mau diajak karena sudah lama tidak berhubungan.
Dalam proses mengajak tersebut, Veni yang merupakan saudara sepupunya yang paling intens untuk mengajaknya hijrah dengan alasan mengikuti perintah Tuhan.
"Desember dia mengajak hijrah ke Kalimantan, sudah beberapa kali awalnya saya menolak, tapi setelah terus meneus dihubungi dan ditunjukkan ayat-ayat Al Quran saya percaya dan saya yakin Veni mengajak saya ke jalan yang benar," cerita Rica.
Dari persidangan juga terungkap bahwa saat Rica berangkat ke Yogyakarta pada 20 Desember 2016 bukan dalam rangka mengunjungi suaminya namun dalam rangka persiapan proses hijrahnya ke Kalimantan.
Dalam sidang sebelumnya oleh JPU keduanya didakwa melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan Jo. Pasal 332 ayat 1 Ke-2 KUHP tentang membawa lari orang dewasa dan Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.