Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Sepupu Membuat dr Rica Mau Hijrah ke Kalimantan

Terungkap saat Rica berangkat ke Yogyakarta pada 20 Desember 2016 bukan dalam rangka mengunjungi suaminya namun dalam rangka hijran ke Kalimantan

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ajakan Sepupu Membuat dr Rica Mau Hijrah ke Kalimantan
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Saksi korban dr Rica Tri Handayani menjadi saksi kasus penculikan di PN Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Sidang lanjutan kasus penculikan yang melibatkan ormas Gafatar dengan terdakwa Eko Purnomo dan Veni yang menculik dr Rica Tri Handayani kembali dilanjutkan Kamis (16/6/2016) di PN Sleman.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, ada 4 saksi yang diperiksa dimana salah satunya adalah saksi korban yaitu dr Rica Tri Handayani.

Dalam persidangan, Rica menceritakan bahwa sebelum akhirnya dibawa ke Kalimantan oleh Eko dan Veni dia awalnya tidak mau diajak karena sudah lama tidak berhubungan.

Dalam proses mengajak tersebut, Veni yang merupakan saudara sepupunya yang paling intens untuk mengajaknya hijrah dengan alasan mengikuti perintah Tuhan.

"Desember dia mengajak hijrah ke Kalimantan, sudah beberapa kali awalnya saya menolak, tapi setelah terus meneus dihubungi dan ditunjukkan ayat-ayat Al Quran saya percaya dan saya yakin Veni mengajak saya ke jalan yang benar," cerita Rica.

Dari persidangan juga terungkap bahwa saat Rica berangkat ke Yogyakarta pada 20 Desember 2016 bukan dalam rangka mengunjungi suaminya namun dalam rangka persiapan proses hijrahnya ke Kalimantan.

BERITA TERKAIT

Dalam sidang sebelumnya oleh JPU keduanya didakwa melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan Jo. Pasal 332 ayat 1 Ke-2 KUHP tentang membawa lari orang dewasa dan Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas