Beredar Video Pengakuan Tahanan Perempuan, Dianiaya Oknum Polisi Dipaksa Merekayasa Kesaksian
Beredar surat dan video pengakuan dari Resti, tahanan perempuan, yang menjadi saksi kasus Niazi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus kepemilikan sabu yang membelit anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung Brigadir Satu Niazi Yusuf masih berlanjut.
Beredar surat dan video pengakuan dari Resti, tahanan perempuan, yang menjadi saksi kasus Niazi.
Di dalam surat dan video itu, Resti mengaku dianiaya, dipaksa oleh beberapa oknum polisi untuk mengaku bahwa sabu yang ditemukan di dalam kamar sel perempuan Polresta Bandar Lampung adalah milik Niazi.
Di dalam suratnya, Resti menjelaskan, bahwa peristiwa itu bermula pada 5 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIB.
Resti melihat Aiptu Yaumil bersama rekan-rekannya sedang minum minuman keras di depan kamar 1 rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.
Resti mengaku melihat salah satu tahanan perempuan bernama Winda menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu ke Yaumil.
Beberapa saat kemudian, Yaumil datang menyerahkan satu paket sabu ke Winda.
Menurut Resti, dirinya, Ida dan Rika, sempat terlibat pertengkaran dengan para tahanan perempuan Winda, Ayu, Erna dan Nita, karena melihat transaksi tersebut. Yaumil lalu menyandera ponsel Resti, Ida dan Rika.
Yaumil juga memindahkan Resti ke kamar 6. Resti di dalam suratnya mengatakan, Yaumil meminta dirinya, Ida dan Rika untuk tidak membocorkan masalah transaksi sabu itu sembari menyerahkan ponsel ke Resti dan dua temannya.
Pagi harinya, regu penjaga tahanan berganti. Yaumil dan regunya diganti oleh regu Brigadir Niazi. Usai pergantian regu itu, tutur Resti, terjadi razia di kamar sel.
Niazi ikut dalam razia tersebut. Pada saat itulah ditemukan sabu di tubuh Winda yang disembunyikan di pakaian dalam.
Winda lalu dibawa ke ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba. Disusul kemudian oleh tahanan lain yaitu Ayu, Erna, Nita dan Resti sendiri. Awalnya para tahanan perempuan ini, kata Resti, mengaku bahwa sabu itu berasal dari Yaumil.
Yaumil sempat dibawa oleh provost. Malam harinya, kata Resti, ia kembali diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba bernama Aswin dan ada anggota Provost bernama Ifan. Keterangan Winda dan tiga orang lainnya berubah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.