Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Ton Daging Babi Sitaan Pemko Jambi Besok Akan Dimusnahkan

Disampaikan Kapoltesta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, penetapan tersangka terhadap TS karena telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Empat Ton Daging Babi Sitaan Pemko Jambi Besok Akan Dimusnahkan
TRIBUN JAMBI/ANDIKA ARNOLDI
Wali Kota Jambi, Sy Fasha melakukan sidak tempat peternakan babi di kawasan Mayang lorong Bersama, Sabtu (11/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - TS, pemilik empat ton daging babi yang diamankan pemerintah Kota Jambi beberapa waktu lalu kini menjadi tersangka oleh Polresta Jambi.

Disampaikan Kapoltesta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, penetapan tersangka terhadap TS karena telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada izinnya itu, pemiliknya sidah kita tetapkan tersangka, satu orang," katamya di temui Kamis (16/6/2016) siang.

Bernard menambahkan, saat ini proses hukum sudah diserahkan pihak pemerintah kota Jambi ke pada Polresta Jambi.

Selanjutnya direncanakan barang bukti empat ton daging celeng tersebut akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo, Jumat (17/6/2016) besok.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat ton daging babi diamankan dari gudang milik TS di lorong bersama, Kawasan Mayang, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada Kamis (11/6/2016) lalu saat Wali Kota Jambi melakukan sidak kelokasi tersebut.(*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas