Empat Ton Daging Babi Sitaan Pemko Jambi Besok Akan Dimusnahkan
Disampaikan Kapoltesta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, penetapan tersangka terhadap TS karena telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - TS, pemilik empat ton daging babi yang diamankan pemerintah Kota Jambi beberapa waktu lalu kini menjadi tersangka oleh Polresta Jambi.
Disampaikan Kapoltesta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, penetapan tersangka terhadap TS karena telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada izinnya itu, pemiliknya sidah kita tetapkan tersangka, satu orang," katamya di temui Kamis (16/6/2016) siang.
Bernard menambahkan, saat ini proses hukum sudah diserahkan pihak pemerintah kota Jambi ke pada Polresta Jambi.
Selanjutnya direncanakan barang bukti empat ton daging celeng tersebut akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo, Jumat (17/6/2016) besok.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat ton daging babi diamankan dari gudang milik TS di lorong bersama, Kawasan Mayang, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada Kamis (11/6/2016) lalu saat Wali Kota Jambi melakukan sidak kelokasi tersebut.(*)