Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Jambret Area Jakabaring Ambruk Ditembak Polisi

Dedi (21), pelaku jambret yang sering beraksi di kawasan Jakabaring, akhirnya berhasil dibekuk petugas dan kini diamankan di Mapolsek SU I Palembang

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Satu Jambret Area Jakabaring Ambruk Ditembak Polisi
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Dedi (21), pelaku kasus jambret yang sering berkasi di kawasan Jakabaring yang berhasil dilumpuhkan petugas dan kini diamankan di Mapolsek SU I Palembang, Kamis (16/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dedi (21), pelaku jambret yang sering beraksi di kawasan Jakabaring, akhirnya berhasil dibekuk petugas dan kini diamankan di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kamis (16/6/2016).

Namun lantaran berusaha melawan petugas, bandit jalanan ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan dihadiahi satu tembakan timah panas pada kaki kirinya.

Pelaku Dedi ditangkap tim Reskrim Polsek SU I di kawasan Tugu Parameswara Jalan Gub H Bastari Palembang Jakabaring dengan barang bukti sejumlah ponsel hasil aksi jambret.

Dalam setiap kalinya melancarkan aksi jambretnya yang menarik ponsel atau tas milik korban, pelaku Dedi bersama rekannya yang masih DPO tak segan-segan membahayakan nyawa korban yang menjadi target saat mengendarai sepeda motor yang melintasi kawasan Jakabaring.

"Selama ini saya tidak ada kerja, jadi saya terpaksa (jambret) untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Saya baru menikah dan punya anak satu. Saya baru kali ini ditangkap polisi dan belum pernah di penjara," ujar Dedi yang terus berkelit mengakui sudah berapa kali melancarkan aksi jambret.

Kapolsek SU II Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, tersangka Dedi merupakan spesiali pelaku kejahatan yang biasa beraksi di kawasan Jakabaring sekitar.

Tercatat sudah beberapa kali tersangka melancarkan aksi jambret dari laporan yang diterima petugas. Terakhir laporan yakni tersangka merampas ponsel milik Erinda (19) pada Minggu (12/6/2016) pagi.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ini sudah tiga kali menjalankan aksinya di kawasan Jakabaring, yang pertama dan kedua merampas sepeda motor. Sedangkan, perbuatan ketiganya merampas handphone milik seerang mahasiswi. Untuk pelaku lainnya masih terus dikejar dan menjadi DPO petugas. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Barang bukti yang didapat yakni sepeda motor yang biasa digunakan dalam aksi jambret dan tiga buah ponsel hasil jambret," ujarnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas