BNNP Jatim Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi ke Surabaya
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram dan 3.000 butir ekstasi dari Medan ke Surabaya.
Editor: Dewi Agustina
Surya/M Zainuddin
Dua kurir yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan barang bukti narkoba yang dikirim dari Medan ke Surabaya, Jumat (17/6/2016).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram dan 3.000 butir ekstasi dari Medan ke Surabaya.
Narkoba itu disita dari dua tersangka, yaitu Maherudin Tanjung (33) dan M Brahim Lutfi (29).
Meskipun narkoba ini cukup banyak, tapi dua tersangka itu hanya kurir.
Maherudin adalah kurir dari bandar di Tapanuli Tengah.
Sedangkan Brahim adalah kurir dari pemesan sabu yang sedang mendekam di Lapas di Jatim.
Saat ini anggota BNNP sedang memburu bandar narkoba tersebut.
Anggota BNNP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk memeriksa pemesan narkoba.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.