Empat Orang Ini Edarkan Ratusan Ribu Obat Daftar G
Setelah mengetahui polisi yang mendatanginya, Hj Reni pun menurut dan memperlihatkan barang buktinya yang disimpan di dalam rumah itu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANAH BUMBU - Empat tersangka pengedar obat daftar G atau pil koplo dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahbumbu (Tanbu).
Dari keempat pelaku, petugas menemukan ratusan ribu obat daftar G yang disudah dicabut izin edarnnya.
Kini keempat tersangkanya sudah mendekam di dalam sel jeruji besi Polres Tanbu.
Satu di antaranya merupakan perempuan, Hj Reni (36), warga Jalan Pelabuhan Speed Sejahtera Kecamatan Simpangempat.
Berdasarkan informasi, penangkapan Hj Reni dilakukan setelah jajaran Satnarkoba mendapat informasi tentang aktivitas tersangka menjual obat-obatan daftar G itu.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
Petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura membeli pil Carnophen dan Dextro.
Pelaku rupanya tidak merasa curiga langsung menyerahkan obat kepada petugas yang menyamar di rumahnya di Jl Pelabuhan Speed Desa Sejahtera, Batulicin, Tanahbumbu, pada Selasa (14/6) pada pukul 21.30 Wita.
Setelah mengetahui polisi yang mendatanginya, Hj Reni pun menurut dan memperlihatkan barang buktinya yang disimpan di dalam rumah itu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan obat jenis carnopen atau zenit sebanyak 225 butir dan uang tunai Rp 563.000 yang diduga sebagai sebagai uang hasil penjualan.
Tak mau sendiri, Hj Reni pun mengatakan asal barang tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Satnarkoba kembali melakukan pengembangan. Pada pukul 23.15 Wita, giliran M Ridhani (24) diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Batubenawa Simpangempat Tanbu.
Di sana juga ditemukan ribuan obat daftar G tersebut bahkan disimpan dalam tas koper.
Dari hasil penggeledahan ada sebanyak 10.900 butir obat carnophen, 5600 Dextro dan THD sebanyak 2000 butir yang disimpan dalam dua tas koper di dalam rumah kontrakannya.