Pemasok Ganja di Sungailiat Ini Ternyata Pelajar Kelas 2 SMA
Pelajar kelas dua SMA swasta di Sungailiat ini pun pasrah, saat digelandang ke balik jeruji besi, Rabu (15/6/2016) dinihari.
Editor: Wahid Nurdin
Stok 76 Paket Ganja
Berawal hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi bekas cucian mobil yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Karyamakmur, Kecamatan Pemali, Bangka, Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko mendapat informasi bakal ada pesta narkoba di tempat itu.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Bripka Fithriand dan anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil diamankan seorang laki-laki bernama Yopi Arianto alias Yopi alias Kutil Bin Bong Kuet San (23), Buruh Harian, Warga Kampung Jawa, Sungailiat.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu ample ganja paket Rp 100 ribu.
Kemudian polisi melakukan pengembangan. Hasilnya Kutil diketahui membeli ganja dari Pram Budi Aji alias Budi bin Mustari (19), seorang mahasiswa.
"Hasil pengembangan sekitar pukul 23.30 WIB diamankan seorang laki-laki yang bernama Prambudi Aji alias Budi bin Mustari, mahasiswa alamat Gang Jati Sidodadi Srimenanti Sungailiat berikut barang bukti berupa satu ample ganja paket Rp 50 ribu," katanya.
Di hadapan polisi, Pram Budi mengakui bahwa barang haram itu dia peroleh dari Bujang seorang pelajar SMA di Sungailiat.
"Satu jam kemudian sekira jam 00.30 WIB (Rabu,15/6) berhasil diamankan seorang laki-laki pelajar tadi (Bujang, nama samaran) serta barang bukti berupa 76 amps (paket) ganja yang masing-masing amps berisi paket Rp 50 ribu serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, dan satu unit handphone blackberry warna hitam," kata Kapolsek.
Ketiga tersangka kemudian diamankan di kantor Polsek Pemali guna pemerikaan lebih lanjut. Mereka dipastikan dijerat pasal berlapis, Pasal 114, 112, 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal lima tahun penjara.
"Satu dari tiga tersangka pelaku masih kategori anak-anak sehingga nanti kami akan koordinasi dengan pihak terkait berhubungan dengan sanksi pidananya. Khusus tersangka anak bawah umur prosesnya dipercepat pada peradilan anak. Dalam waktu dekat dia akan kami titipkan di Bapas," kata Kapolsek.
Pakai Sistem Peradilan Anak
Mengenai proses hukum yang dimaksud Kapolsek menyebut sedang ditangani oleh penyidik kepolisian sektor setempat.
Barang bukti akan dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, guna pemerikaan kandungan zat berbahaya di dalamnya.
"Yang jelas menurut tersangka (Bujang), narkotika itu dia peroleh dari bandar asal Pangkalpinang. Makanya malam itu juga (usai penangkapan -red) kami langsung berupaya mengejar bandar pemasok di Pangkalpinang, namun terputus," kata Kapolsek memperkirakan barang bukti bernilai sekitar Rp 4 juta. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.